Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Perjanjian Kerja ditandatangani calon TKI setelah lulus seleksi, memiliki dokumen

TKI, sehat jasmani dan rohani, mengikuti dan lulus pelatihan.

(2) Perjanjian Kerja ditandatangani calon TKI pada saat mengikuti PAP dihadapan

pejabat dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota.

(3) Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja calon TKI harus membaca dan

memahami seluruh isi Perjanjian Kerja, baik yang menyangkut hak maupun

kewajiban.10

Pasal 28

(1) Perjanjian Kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) untuk TKI dan 1 (satu)

untuk pengguna.

(2) Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun