(1) Perjanjian Kerja ditandatangani calon TKI setelah lulus seleksi, memiliki dokumen
TKI, sehat jasmani dan rohani, mengikuti dan lulus pelatihan.
(2) Perjanjian Kerja ditandatangani calon TKI pada saat mengikuti PAP dihadapan
pejabat dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota.
(3) Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja calon TKI harus membaca dan
memahami seluruh isi Perjanjian Kerja, baik yang menyangkut hak maupun
kewajiban.10
Pasal 28
(1) Perjanjian Kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) untuk TKI dan 1 (satu)
untuk pengguna.
(2) Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!