Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap

warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan

bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang

bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

2. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara

Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja

untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

3. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri yang selanjutnya disebut

Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai

bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi

keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan,

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun