1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan
bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja
untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri yang selanjutnya disebut
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai
bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi
keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan,