Negeri,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2010
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!