Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 29

(1) Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2),

harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sekurang-kurangnya sama dengan

Perjanjian Kerja sebelumnya;

b. jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja paling lama 2 (dua) tahun;

c. persetujuan dari keluarga/orang tua/wali;dan

d. memperpanjang kepesertaan asuransi TKI.

(2) Dalam perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pengguna berkewajiban menanggung:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun