Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB VII

SISTEM LAYANAN SATU ATAP DI DAERAH

Pasal 43

Guna memberikan pelayanan terbaik penempatan dan perlindungan TKI, Gubernur

sebagai wakil Pemerintah, dapat menyelenggarakan layanan satu atap sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Koordinasi pelaksanaan layanan satu atap dilakukan oleh gubernur sebagai wakil

Pemerintah dengan melibatkan BP3TKI, dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, dan

instansi pemerintah terkait sesuai tugas masing-masing.

BAB VIII

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun