Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kerja.

(2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan oleh dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan PPTKIS.

Pasal 12

(1) Petugas PPTKIS bersama-sama dengan petugas dinas kabupaten/kota melakukan

rekrut calon TKI yang terdaftar di dinas kabupaten/kota.

(2) Petugas PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus karyawan PPTKIS

dan terdaftar pada dinas kabupaten/kota di daerah rekrut serta dalam

melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan surat tugas dari penanggung jawab

PPTKIS.7

Pasal 13

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun