Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara langsung oleh

PPTKIS dan/atau berkoordinasi dengan mitra usaha dan/atau pengguna di negara

penempatan.

(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan secara berkala

setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.

BAB XIII

PELAYANAN KEPULANGAN TKI

Pasal 56

(1) Kepulangan TKI dari negara penempatan sampai tiba di daerah asal menjadi

tanggung jawab PPTKIS.

(2) PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau pengguna/mitra usahanya selambatlambatnya

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun