(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara langsung oleh
PPTKIS dan/atau berkoordinasi dengan mitra usaha dan/atau pengguna di negara
penempatan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
BAB XIII
PELAYANAN KEPULANGAN TKI
Pasal 56
(1) Kepulangan TKI dari negara penempatan sampai tiba di daerah asal menjadi
tanggung jawab PPTKIS.
(2) PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau pengguna/mitra usahanya selambatlambatnya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!