a. nomor dan tanggal surat permintaan TKI;
b. nama calon pengguna atau mitra usaha di negara tujuan penempatan;
c. jumlah calon TKI yang akan direkrut pada provinsi yang bersangkutan;
d. jenis pekerjaan/jabatan serta syarat-syarat dan kondisi kerja;
e. jangka waktu berlakunya SIP;dan
f. daerah rekrut.
(2) Jangka waktu berlakunya SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai
dengan surat permintaan TKI dari pengguna dengan ketentuan tidak melebihi 6
(enam) bulan.
(3) SIP dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
dengan ketentuan jangka waktu surat permintaan belum berakhir dan jumlah TKI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!