(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinas
kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi penerbitan paspor TKI.
Pasal 20
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, BP3TKI melakukan
pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Pasal 21
(1) PPTKIS dapat melakukan penampungan terhadap calon TKI yang telah lulus
seleksi dan telah menandatangani Perjanjian Penempatan, untuk keperluan
pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan pengurusan dokumen.
(2) Dalam hal PPTKIS melakukan penampungan terhadap calon TKI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di tempat penampungan sesuai dengan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!