Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinas

kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi penerbitan paspor TKI.

Pasal 20

Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, BP3TKI melakukan

pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

Pasal 21

(1) PPTKIS dapat melakukan penampungan terhadap calon TKI yang telah lulus

seleksi dan telah menandatangani Perjanjian Penempatan, untuk keperluan

pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan pengurusan dokumen.

(2) Dalam hal PPTKIS melakukan penampungan terhadap calon TKI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di tempat penampungan sesuai dengan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun