g. kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/cuti,
lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;
h. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara tujuan
penempatan;
i. kelengkapan dokumen penempatan TKI;
j. biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dalam hal biaya tersebut tidak
ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya;dan
k. hak dan kewajiban calon TKI.
Pasal 11
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diberikan dalam bentuk
penyuluhan dan bimbingan jabatan, yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!