Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g. kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/cuti,

lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;

h. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara tujuan

penempatan;

i. kelengkapan dokumen penempatan TKI;

j. biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dalam hal biaya tersebut tidak

ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya;dan

k. hak dan kewajiban calon TKI.

Pasal 11

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diberikan dalam bentuk

penyuluhan dan bimbingan jabatan, yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun