Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

telah lulus seleksi yang diketahui oleh dinas kabupaten/kota dan menyerahkan bukti

pembayaran premi asuransi pra penempatan.

(3) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam

rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada:

a. calon TKI yang bersangkutan;

b. PPTKIS yang bersangkutan;

c. dinas kabupaten/kota;dan

d. BP3TKI.

(4) Dinas kabupaten/kota menerbitkan Berita Acara hasil seleksi calon TKI berdasarkan

daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan disampaikan pada

PPTKIS dengan tembusan pada dinas provinsi dan BP3TKI.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun