telah lulus seleksi yang diketahui oleh dinas kabupaten/kota dan menyerahkan bukti
pembayaran premi asuransi pra penempatan.
(3) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam
rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada:
a. calon TKI yang bersangkutan;
b. PPTKIS yang bersangkutan;
c. dinas kabupaten/kota;dan
d. BP3TKI.
(4) Dinas kabupaten/kota menerbitkan Berita Acara hasil seleksi calon TKI berdasarkan
daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan disampaikan pada
PPTKIS dengan tembusan pada dinas provinsi dan BP3TKI.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!