melalui sistem on-line dan dapat diakses oleh publik.
(2) Penyelenggaraan layanan data dan informasi TKI dilakukan oleh BNP2TKI.
Pasal 54
Layanan data dan informasi TKI sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas TKI meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan pas photo;
b. nomor paspor;
c. nomor KTKLN;
d. nama dan alamat PPTKIS yang menempatkan TKI;
e. nama dan alamat mitra usaha dan/atau pengguna;
f. nomor perjanjian penempatan;
g. nomor perjanjian kerja;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!