Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

melalui sistem on-line dan dapat diakses oleh publik.

(2) Penyelenggaraan layanan data dan informasi TKI dilakukan oleh BNP2TKI.

Pasal 54

Layanan data dan informasi TKI sekurang-kurangnya memuat:

a. identitas TKI meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan pas photo;

b. nomor paspor;

c. nomor KTKLN;

d. nama dan alamat PPTKIS yang menempatkan TKI;

e. nama dan alamat mitra usaha dan/atau pengguna;

f. nomor perjanjian penempatan;

g. nomor perjanjian kerja;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun