Pasal 5
(1) PPTKIS yang akan melakukan proses rekrut harus menggunakan SIP asli atau SIP
yang telah dilegalisasi oleh pejabat penerbit SIP.
(2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu 1
(satu) hari kerja.5
Pasal 6
Dalam hal PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna masih memiliki permasalahan di
bidang penempatan dan perlindungan TKI dan belum terselesaikan sesuai batas waktu
yang ditentukan, SIP tidak dapat diterbitkan atau dapat dibatalkan.
Pasal 7
(1) SIP memuat:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!