Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 5

(1) PPTKIS yang akan melakukan proses rekrut harus menggunakan SIP asli atau SIP

yang telah dilegalisasi oleh pejabat penerbit SIP.

(2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu 1

(satu) hari kerja.5

Pasal 6

Dalam hal PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna masih memiliki permasalahan di

bidang penempatan dan perlindungan TKI dan belum terselesaikan sesuai batas waktu

yang ditentukan, SIP tidak dapat diterbitkan atau dapat dibatalkan.

Pasal 7

(1) SIP memuat:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun