h. tanggal keberangkatan;dan
i. kepersertaan asuransi.16
BAB XII
PEMANTAUAN PENEMPATAN TKI
Pasal 55
(1) PPTKIS wajib memantau keberadaan dan kondisi TKI selama masa penempatan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. nama dan alamat pengguna;
b. kesesuaian jabatan dan tempat kerja;
c. pemenuhan hak-hak TKI;dan
d. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!