KOMPONEN BIAYA
YANG DAPAT DIBEBANKAN KEPADA CALON TKI
Pasal 45
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk
komponen biaya:
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
d. visa kerja;
e. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;
f. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax);
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!