Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KOMPONEN BIAYA

YANG DAPAT DIBEBANKAN KEPADA CALON TKI

Pasal 45

(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk

komponen biaya:

a. pengurusan dokumen jati diri;

b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;

d. visa kerja;

e. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;

f. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax);

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun