epistemologi Bayani. Pertama, digunakan untuk menentukan status dan tingkat hukum antaraÂ
ashl (prinsip utama) dan fur' (cabang hukum). Dalam ranah ini terdapat tiga kemungkinan:Â
(a) qiys jal, ketika hukum pada fur' lebih kuat dibandingkan dengan ashl, (b) qiys fÂ
ma'na al-nash, ketika ashl dan fur' memiliki kedudukan hukum yang setara, serta (c) qiysÂ
khaf, ketika alasan atau dasar hukum dari ashl tidak jelas sehingga harus diperkirakan olehÂ
seorang mujtahid yang memiliki kapasitas ijtihad (Putri et al., 2025).
Epistemologi Irfani
Irfani merupakan model penalaran yang berlandaskan pada pendekatan danÂ
pengalaman spiritual langsung terhadap realitas yang dapat dirasakan. Fokus utamanyaÂ
adalah dimensi esoteris atau batin, sehingga peran akal hanya sebatas menjelaskan pengalaman spiritual tersebut. Dari sinilah lahir metodologi dan pendekatan yang menyusunÂ
serta mengembangkan disiplin ilmu kesufian. Istilah Irfani berasal dari bahasa Arab 'arafa,Â