ushl dipahami sebagai titik akhir interaksi dengan fur' (penerapan hukum).Â
Al-Jabiri menjelaskan bahwa ushl memiliki tiga peranan utama dalam hubungannyaÂ
dengan fur'. Pertama, ia berfungsi sebagai sumber pengetahuan yang diperoleh melaluiÂ
metode istinbth, yaitu pencarian informasi atau pemahaman baru yang sebelumnya belumÂ
pernah ada. Kedua, ushl menjadi landasan bagi pengetahuan lain melalui metode qiys, baikÂ
berupa qiys 'illat (analogi berbasis rasio) maupun qiys dallah (analogi berdasarkanÂ
indikasi). Ketiga, ushl juga dijadikan pijakan dalam pembentukan pengetahuan baru denganÂ
berpijak pada prinsip-prinsip ushl fiqh. Oleh karena itu, ushl dipandang sebagai fondasiÂ
utama dalam memahami hukum Islam: sebagai sumber pengetahuan baru, dasar bagiÂ
pengetahuan yang sudah ada, sekaligus pedoman dalam merumuskan pengetahuan baru.
Al-Jabiri menegaskan bahwa metode qiys memiliki tiga bentuk penerapan dalamÂ