Mengukur kesiapan sebuah negara menghadapi disrupsi AI bukan hanya soal memiliki infrastruktur teknologi, melainkan juga kapasitas inovasi, regulasi, ekosistem riset, literasi digital masyarakat, dan tata kelola yang adaptif. Data dan indeks internasional memberikan gambaran konkret posisi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain dalam hal kesiapan menghadapi era AI.
1. Oxford AI Readiness Index
Oxford Insights menerbitkan AI Readiness Index yang menilai 194 negara berdasarkan enam pilar utama: Strategi dan Tata Kelola AI, Infrastruktur Digital, Data dan Teknologi, SDM dan Pendidikan, Ekosistem Inovasi, serta Etika dan Regulasi.
Pada edisi terbaru, Indonesia menempati peringkat sekitar 56-60 dari 194 negara, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara maju dan beberapa negara Asia Tenggara lain seperti Singapura (peringkat 8), Malaysia (peringkat 29), dan Thailand (peringkat 38).
Skor Indonesia masih rendah terutama pada pilar strategi nasional AI yang komprehensif, regulasi AI, dan ekosistem inovasi yang mendukung startup dan riset AI.
2. Global Innovation Index (GII) -- WIPO
Global Innovation Index yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) juga merefleksikan kapasitas inovasi yang menjadi basis kesiapan AI.
Indonesia pada GII 2024 menempati posisi ke-61 dari 132 negara, dengan skor inovasi yang relatif rendah di sub-indeks teknologi informasi dan komunikasi (TIK), riset dan pengembangan (R&D), serta pendidikan tinggi dan pelatihan.
Sementara itu, negara-negara yang mendominasi pengembangan AI seperti AS, Korea Selatan, Jerman, dan Singapura berada di posisi 1--20.
3. Statistik Ekosistem Digital dan Literasi
Data Kemkominfo dan survei internasional menunjukkan: