Selanjutnya, yang merupakan perbedaan utama antara moral dan hukum, terutama hukum dalam pandangan kaum positivisme adalah bahwa berbeda dengan moral, maka hukum memiliki:
1. Kejelasan otoritas pembuatnya.
2. Kejelasan otoritas pelaksananya.
3. Kejelasan unsur paksa.
4. Kejelasan legitimasi dan validitasnya.
Selanjutnya, kita dapat juga membeda-bedakan etika ke dalam beberapa pengertian sebagai berikut (B. Arief Sidharta, 2009: 14):
- Etika normatif.
- Etos (moral kritikal).
- Â Moralitas positif.
- Meta etika.
Dengan etika normatif an bagi manusia untuk menilai apakah sikap tindak manusia terse- but baik atau buruk. Karena etika (normatif) sejak lama dianggap merupakan bagian dari filsafat, maka terhadap etika normatif ini terdapat berbagai macam tafsiran sesuai arah paham filsafat yang dianut oleh masing-masing ahli. Misalnya, paham etika dari Immanuel Kant memiliki sifat formal. Adapun etika dari Hegel memi- liki konotasi tentang realisasi dari kebebasan di dalam masyarakat. Dan, paham etika dari Max Scheler diartikan sebagai perwujudan nilai-nilai bagi manusia, seperti nilai kehidupan, nilai kesusilaan. atau nilai kepribadian). Selanjutnya, dengan etos (moral kritikal) yang dimaksudkan adalah bahwa penampilan nilai-nilai etika normatif ke dalam praktik kehidupan sehari-hari. Adapun yang dimaksud dengan morali- tas positif adalah serupa dengan pengertian etos. Hanya saja, dengan moralitas positif penekanannya adalah kepada apa yang "benar-benar" dipraktikkan dan terjadi dalam masyarakat, sementara dengan istilah "etos" penekanannya lebih kepada apa yang seha- >> rusnya" terjadi dalam masyarakat.
 Dan, dengan istilah "meta-eti- ka" sesuai namanya, maka yang dimaksudkan adalah cakupan dari semua jenis etika yang telah disebutkan di atas tersebut. Selanjutnya, ada juga yang menggolong-golongkan norma ke dalam tiga bidang sebagai berikut (W. Friedmann, 1967: 26):
1. Norma nilai (value) individu.
2. Norma moral masyarakat.
3. Norma ketertiban (order) hukum.