Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori yang Bersifat Inheren dalam Hukum

18 Maret 2021   09:04 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:19 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya, yang merupakan perbedaan utama antara moral dan hukum, terutama hukum dalam pandangan kaum positivisme adalah bahwa berbeda dengan moral, maka hukum memiliki:

1. Kejelasan otoritas pembuatnya.

2. Kejelasan otoritas pelaksananya.

3. Kejelasan unsur paksa.

4. Kejelasan legitimasi dan validitasnya.

Selanjutnya, kita dapat juga membeda-bedakan etika ke dalam beberapa pengertian sebagai berikut (B. Arief Sidharta, 2009: 14):

  • Etika normatif.
  • Etos (moral kritikal).
  •  Moralitas positif.
  • Meta etika.

Dengan etika normatif an bagi manusia untuk menilai apakah sikap tindak manusia terse- but baik atau buruk. Karena etika (normatif) sejak lama dianggap merupakan bagian dari filsafat, maka terhadap etika normatif ini terdapat berbagai macam tafsiran sesuai arah paham filsafat yang dianut oleh masing-masing ahli. Misalnya, paham etika dari Immanuel Kant memiliki sifat formal. Adapun etika dari Hegel memi- liki konotasi tentang realisasi dari kebebasan di dalam masyarakat. Dan, paham etika dari Max Scheler diartikan sebagai perwujudan nilai-nilai bagi manusia, seperti nilai kehidupan, nilai kesusilaan. atau nilai kepribadian). Selanjutnya, dengan etos (moral kritikal) yang dimaksudkan adalah bahwa penampilan nilai-nilai etika normatif ke dalam praktik kehidupan sehari-hari. Adapun yang dimaksud dengan morali- tas positif adalah serupa dengan pengertian etos. Hanya saja, dengan moralitas positif penekanannya adalah kepada apa yang "benar-benar" dipraktikkan dan terjadi dalam masyarakat, sementara dengan istilah "etos" penekanannya lebih kepada apa yang seha- >> rusnya" terjadi dalam masyarakat.

 Dan, dengan istilah "meta-eti- ka" sesuai namanya, maka yang dimaksudkan adalah cakupan dari semua jenis etika yang telah disebutkan di atas tersebut. Selanjutnya, ada juga yang menggolong-golongkan norma ke dalam tiga bidang sebagai berikut (W. Friedmann, 1967: 26):

1. Norma nilai (value) individu.

2. Norma moral masyarakat.

3. Norma ketertiban (order) hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun