Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori yang Bersifat Inheren dalam Hukum

18 Maret 2021   09:04 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:19 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Berlakunya suatu ketertiban hukum dapat dipaksakan dengan

2. Berlakunya suatu ketertiban hukum baik berupa perintah, la- fangan, maupun anjuran (jika bukan kaidah hukum memaksa). sanksi-sanksi tertentu.

3. Berlaku prinsip persamaan perlakuan di antara sesama masyarakat (equality before the law). anggota Mengisi kekosongan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum yang kosong, karena hukum selalu dapat diketemukan atau di-

4. tafsirkan dari kaidah-kaidah hukum yang ada. Berlaku prinsip mediasi internal hukum. Dalam hal ini jika ta dapat berbagai macam hukum yang berbeda atau saling berten tangan, maka hukum itu sendiri menyediakan berbagai model penyelesaiannya.

5. Misalnya dengan memberlakukan asas lex spe cialist derogat lex generalis. 

6. Objek dari suatu ketertiban hukum adalah aturan dan kaidah hukum.

7. Karena hukum dapat dipaksakan berlakunya, maka suatu keter- tiban hukum juga merupakan ketertiban dari paksaan-paksaan dalam bentuk sanksi-sanksi hukum.

Ini pula yang membedakan antara ketertiban hukum dengan ketertiban sosial lainnya. Selanjutnya, sebagai kaum positivisme, baik Jeremy Bentham maupun John Austin sama beranggapan bahwa hakikat hukum adalah pembebanan kewajiban (obligation)/tugas terhadap masya- rakat. Senada dengan anggapan tersebut, maka penganut paham positivisme yang lain, yaitu Hans Kelsen berpandangan bahwa hu- kum merupakan pembatasan terhadap kemerdekaan (liberty) terha- dap warga masyarakat, sehingga by definition, hukum adalah jelek (evil). Selanjutnya, penganut paham positivisme yang lain lagi, yaitu HLA Hart berpandangan bahwa sebenarnya hukum itu dapat dikla- sifikasi sebagai berikut (N.E. Simmonds, 1986: 82): 1. Primary Rules. 2. Secondary Rules. 3.  Rule of Recognition.

Yang dimaksudkan dengan hukum primer (primary rule) ada- lah seluruh kaidah hukum normatif yang mengatur perilaku sehari- hari dari manusia yang dikenal dan diberlakukan dalam masyara- kat, seperti kaidah tentang larangan mencuri, larangan membunuh, Jarangan menerobos lampu merah di jalan raya, dan lain-lain. Adapun yang dimaksudkan dengan hukum sekunder (secondary rule) adalah hukum yang mengatur tentang hukum yang lain, seperti hukum yang mengatur bagaimana_membuat suatu hukum, bagaimana menafsirkan hukum, bagaimana menerapkannya, dan sebagainya. Kemudian, hukum rekognisi (rule of recognition) yang merupakan bagian terpenting dari hukum sekunder tersebut, yakn yang mengatur tentang bagaimana menafsirkan dan menerapkan hu- kum primer tadi ke dalam kasus-kasus. Misalnya ada kaidah hukum primer tentang larangan membunuh, tetapi apakah tindakan euta- lainnya. Teori im- peratif itu sendiri berinduk kepada teori tentang hukum dan ke- jika teori imperatif ini sangat populer di kalangan para ahli hukum positivis, seperti John Austin, Hans Kelsen, HLA Hart, Friedman, daulatan (law and sovereignity). Karena itu, tidak mengherankan dan Paton. Bahkan menurut Hans Kelsen, hukum tidak lain merupakan norma utama yang mengandung sanksi di dalamnya. Law is the primary norm which stipulates the sanction (HLA Hart, 1981: 35).

 merupakan Jadi, ajaran dari teori imperatif itu sendiri sebenarnya i kan teori yang bebas nilai, sehingga dia memiliki watak netral. Akan tetapi, yang sering terjadi adalah penerapan yang salah dari teori imperatif maupun paham positivisme, yang menyebabkan timbul- diktatur totaliter di sepanjang abad ke-20, se nya berbagai negara dan Stalin di Uni Soviet, Idi Amin, Muammar Khaddafi, atau Hosni perti yang dilakukan oleh Hitler di Jerman, Mussolini di Italia, Lenin Mubarak di Afrika, Mao Tse Dong, Pol Pot, Ferdinand Marcos di Asia Timur atau Sadam Husein, Shah Reza Pahlevi dan beberapa presiden atau raja lainnya di negara-negara di Timur Tengah. Akan tetapi, yang sangat disayangkan adalah bahwa jika kita berpegang kepada teori positivisme maupun kepada teori kedaulat- an negara, maka sering kali kepatuhan masyarakat umumnya kepa- da perintah hukum adalah seperti kepatuhan segerombolan domba kepada pengembalanya, termasuk kepatuhan mereka ketika mereka dibawa ke tempat penyembelihan ternak/rumah jagal.

TEORI LEGITIMASI DAN VALIDITAS HUKUM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun