Dalam hal ini, yang dimaksud dengan perintah adalah suatu kehendak yang mesti dituruti atau pengarahan yang sifatnya wajib dilakukan yang dikeluarkan oleh seorang pemangku otoritas yang diberikan oleh hukum sesuai jabatannya dalam men- jalankan kewenangannya untuk dipatuhi oleh masyarakat yang menjadi bawahannya dengan tujuan untuk mencapai suatu tujuan bersama, dengan sanksi tertentu jika tidak menjalankan perintah tersebut. Seperti perintah penguasa negara terhadap rakyatnya, perintah guru terhadap mu- ridnya, perintah ayah terhadap anaknya, dan perintah majikan ter- hadap buruh.
Beberapa konsep yang satu sama lain berbeda arti dan penekan- an, yang terbit dari suatu perintah antara lain Virginia S. Thatcher, 1971: 165):
1. Komit terhadap sesuatu.
2. Menyuruh (order) berdasarkan otoritas yang dimilikinya.
3. Memaksa untuk dijalankan (injunction).
4. Mengarahkan (direct).
5. Menuntut (Charge).
6. Menjalankan perintah atasan.
7. Mengontrol.
8. Mendominasi.
9. Memandang rendah