Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori yang Bersifat Inheren dalam Hukum

18 Maret 2021   09:04 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:19 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

10. Membersihkan Mandat

11. Memaksa

Dalam hal ini, perintah utamanya dimaksudkan bukan untuk ditakuti tetapi untuk dihormati. Perin- tah seperti inilah yang dimaksudkan oleh hukum, yang dalam hal hukum dianggap sebagai "perintah" yang harus dijalankan oleh orang yang menjadi objek pengaturan hukum. Jadi, seperti perin- tah undang-undang untuk berjalan di sebelah kiri jalan, tetapi bu- kan seperti perintah perampok untuk menyerahkan uang dengan todongan pistol di kepala. Dalam mengartikan hukum sebagai pe- rintah tersebut, ada perbedaan pandangan antara HLA Hart de- ngan John Austin. Dalam hal ini, Hart lebih memandang perintah (command) hukum hanya seperti perintah oleh undang-undang di atas, sedangkan Austin lebih mengartikan perintah baik perintah oleh undang-undang maupun perintah oleh perampok tersebut. Pa-

adahal, perintah oleh perampok tersebut sudah menjurus kepada tindakan paksaan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan hukum. Perintah (command) hukum tersebut berbeda dengan "imbau- an" (suggestion), "permintaan" (request), "peringatan" (war-ning), "suruhan" (order), "ancaman" (threat) dan "paksaan" (force), antara lain: 1. Perintah (command), berisikan sebuah keharusan yang dituju- kan terhadap semua orang dalam kelas atau syarat yang sama. Misalnya dalam contoh perintah undang-undang untuk berja- lan sebelah kiri jalan tersebut. 2. Imbauan (suggestion) adalah berupa anjuran atau saran agar seseorang "sebaiknya" melakukan sesuatu. Misalnya imbauan pemerintah agar masyarakat hidup hemat agar tidak terjadi in- flasi, atau apa yang dikenal dengan imbauan pemerintah untuk "mengencangkan ikat pinggang." Dalam hal ini, jika imbauan tidak dilaksanakan, tidak ada sanksi apa-apa. Permintaan (request) berarti lebih dari sekadar imbauan. Da- 3. lam hal ini, orang yang diminta tersebut meminta kepada orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Misalnya, permintaan dari orangtua agar anaknya rajin belajar. Maka, ji- ka permintaan tersebut tidak dilaksanakan/dipatuhi, akan ada sekadar pembalasan meskipun bersifat ringan, misalnya uang saku si anak tidak ditambah, karena orangtuanya merasa ke- 4. Terhadap peringatan (warning) yang dimaksudkan adalah bah- wa anjuran agar seseorang tidak melakukan sesuatu atau harus melakukan sesuatu sehingga apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan terjadi sesuatu yang negatif bagi orang

yang bersangkutan. Dalam hal ini, hal negatif tersebut tidak se- lamanya berasal dari orang yang memberi peringatan tersebut. Misalnya, peringatan agar tidak mandi di pantai terlalu jauh mengingat ombaknya berbahaya. hal ini berarti bahwa antara orang yang menyuruh dan 5. Ada juga yang disebut dengan suruhan (order). Suruhan dalam orang yang disuruh saling berhadap-hadapan. Misalnya ketika polisi "telah" melanggar aturan meminta agar pengendara motor yang lalu lintas untuk menghentikan motornya dan meminta untuk diperlihatkan surat izin mengemudi kepada polisi tersebut. Ter hadap istilah suruhan (order) ini, oleh HLA Hart disebut de ngan istilah "suruhan memaksa" (coercive order) (HLA Hart. 1981: 20). 6. Selanjutnya, yang dimaksud dengan ancaman (threat) adalah perintah agar dilakukan atau tidak dilakukan sesuatu yang sertai dengan pemberian tidak dipatuhi. Karena itu, pemakaian kata "ancaman pidana" dalam berbagai undang-undang pidana dalam hal ini tidak tepat, karena ancaman pidana masih meru- pakan "ancaman hukum" bukan ancaman "nonhukum" Untuk istilah "ancaman pidana" seperti itu, sebenarnya yang dimak- sudkan hanyalah "akibat hukum" berupa sanksi pidana bagi ba- rangsiapa yang tidak mematuhinya. 7. Akhirnya, yang dimaksud dengan paksaan (force) adalah rintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu vang menyebabkan orang tersebut berada dalam tidak ada pilihan pekecuali menuruti apa yang disuruh lakukan kepadanya. Kalau.

pun ada pilihan, adalah berat sekali, misalnya pilihannya adalah orang tersebut akan mati. Misalnya dalam kasus tersebut di mana perampok meminta uang dengan pistol sudah diarahkan ke kepala.

 Hukum memberlakukan masing-masing kategori dari istilah sesuatu perbuatan pidana tetapi dilakukannya itu karena "dipaksa orang lain, maka dia dimaafkan sehingga terbebas dari hukuman nidana karena "overmacht. Atau, pihak dalam kontrak tidak me- tersebut secara berbeda-beda. Misalnya, orang yang melakukan anggap wanprestasi jika dia melakukannya karena terpaksa (force majeure). Di samping itu, terdapat juga aturan hukum yang isinya memerintahkan (command) untuk melakukan atau tidak melaku- kan (melarang) sesuatu, dengan akibat hukum tertentu jika dilang- menuhi suatu pasal dalam kontrak yang sudah dibuatnya tidak di- garnya. umum). Dalam hal ini, aturan hukum memberikan perintah terhadap masyarakat dalam kelas atau syarat yang sama, misalnya dengan menggunakan kata "barangsiapa", sehingga suatu aturan hukum tidak pernah meng- atur khusus atau menunjuk khusus untuk pribadi tertentu atau orang yang sudah tertentu, misalnya dengan penyebutan "Si Badu" atau "Tuan Budi." Jika penyebutan nama dilakukan, ini sudah ma- suk ke ranah "penerapan" atau "penegakan" terhadap aturan hukum tersebut, sehingga sudah menjadi suruhan hukum (order) terhadap diatur oleh aturan hukum orang tertentu yang termasuk ke dalam kategori sebagaimana yang

 Teori hukum Islam mengatur masalah "perintah" untuk melaku. kan atau tidak melakukan suatu tindakan secara lebih sistematis jika dibandingkan dengan sistem hukum Eropa Kontinental maupun Anglo Saxon. Hukum Islam mengategorikan suatu tindakan manu- sia (berbuat atau tidak berbuat) ke dalam kategori-kategori sebagai berikut: 1. Perbuatan Wajib. Dalam hal ini, jika perbuatan tersebut dilaku. kan akan mendapat pahala, sedangkan perbuatan tersebut ditinggalkan akan mendapat dosa. umum. Misalnya manusia wajib menutup aurat. Sebaliknya untuk pengertian "pa- hala", tidak ada pranata hukum yang sepadan dalam sistem hu- kum umum. Tidak pernah ada aturan hukum umum yang me- nyatakan misalnya barangsiapa yang melakukan sesuatu, akan diberikan hadiah sekian rupiah. Perbuatan Sunah. Dalam hal ini, merupakan tindakan yang "dianjurkan" untuk dilakukan, di mana jika perbuatan tersebut dilakukan akan mendapat pahala, sedangkan jika perbuatan tersebut ditinggalkan tidak akan mendapat dosa. Misalnya sunah untuk mengambil dan membuang duri 2. terdapat di jalan umum. yang

Perbuatan Mubah. Dalam hal ini, jika perbuatan tersebut di- lakukan tidak akan mendapat pahala maupun dosa, sedangkan jika perbuatan tersebut ditinggalkan juga akan mendapat dosa perbuatan mubah 4. Perbuatan Makruh. Dalam hal ini, jika perbuatan tersebut di- lakukan tidak akan mendapat pahala maupun dosa, tetapi jika perbuatan tersebut ditinggalkan akan mendapat pahala. Dalam hukum. Misalnya perbuatan berupa makan nasi setiap hari tiga kali sehari. Misalnya makruh hu- kumnya jika seseorang merokok meski bukan di tempat umum. 5. Perbuatan Haram. Dalam hal ini, jika perbuatan tersebut di- lakukan akan mendapat dosa, sedangkan jika perbuatan terse- but ditinggalkan akan mendapat pahala. hukum misalnya seorang yang beragama Islam yang makan daging babi. Selanjutnya, sebagaimana diketahui bahwa kaum positivisme hukum seperti Hans Kelsen, atau John Austin berpandangan bahwa hukum hanya ada dalam undang-undang, sehingga hakikat hukum penguasa. Hanya saja, konsep hukum dari Hans Kelsen lebih luas dari konsepsi hukum dari John Austin, di mana berbeda dengan John Austin, Hans Kelsen masih mengakui bahwa seseorang taat ke- sebenarnya hanyalah sebagai suatu perintah (command, order) dari pada hukum bukan hanya karena takut kepada sanksi hukum, me- lainkan juga dengan alsan-alasan lain seperti karena alasan religius,

alasan etika, alasan kemasyarakatan, alasan kenyamanan, alasan i amanan, dan lain sebagainya. dalam kenyataannya banyak juga model hukum yang sebenarnva bukan perintah, misalnya hukum-hukum sebagai berikut (W.W Buckland, 1945: 49): bagi para penganut positivisme seperti John Austin, selama masih berlaku secara yuridis formal, maka hukum tersebut tetap merupakan perintah yang harus di- jalankan. Sehingga, kaum positivisme, hukum yang jelek kurang lebih juga merupakan hukum (an evil law is none the less a law). b. Paham positivisme menganggap bahwa hukum tidak ada korelasinya dengan kepentingan masyarakat. C. Kaum positivisme juga menganggap bahwa hukum tidak ada kaitannya dengan moral. hukum d. Hukum yang isinya membatalkan hukum yang lama (re- pealing law) tidak merupakan perintah (command) sama sekali. Joun Ada juga hukum lain yang tidak merupakan perintah sama sekali, yakni hukum yang hanya bersifat deklarati. f. Hukum-hukum yang bersumber dari kebiasaan atau hu- kum adat tetap merupakan hukum, meskipun tidak dibuat kekuasaan legislatif yang resmi dalam suatu pemegang negara, sehingga semestinya juga bukan merupakan "pe- oleh rintah" berwenang. Salah

C. TEORI KEWAJIBAN DAN PAKSAAN Paksaan, kewajiban, dan penjaminan hak terhadap warga cang oleh hukum dapat berjalan dengan baik dan tertib, sehingga masyarakat dimaksudkan agar suatu sistem keteraturan yang diran- muncul konsep ketertiban hukum. Dapat dikatakan bahwa karakteristik dari suatu ketertiban hu- kum (legal order) antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun