Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori yang Bersifat Inheren dalam Hukum

18 Maret 2021   09:04 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:19 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di samping itu, ada juga yang disebut dengan norma keter- tiban umum, yang merupakan pengaturan secara hukum (umum- nya dengan sanksi hukum) baik terhadap nilai individu maupun terhadap moralitas masyarakat. Kemudian, ditinjau dari segi operasionalnya, dalam suatu moral, terdapat beberapa fenomena, yaitu:

  • Fenomena bahwa antara moral dan hukum sering dipercampuradukkan.
  •  Fenomena bahwa masyarakat sulit membedakan antara meral dengan hukum. moral identik dengan etika.
  •  Fenomena tentang kesimpangsiuran pendapat tentang apakah
  •  Fenomena bahwa ke dalam ruang lingkup moral itu sendiri, terdapat banyak sekali ruang-ruang abu-abu (grey area) yang oleh sebagian ahli dikatakan bahwa hal tertentu termasuk bi- dang moral, tetapi ahli yang lain menyatakan bahwa itu tidak termasuk bidang moral.
  •  Fenomena bahwa bahkan terhadap hal yang sudah pasti ma- suk ke rung lingkup moral/etika sekalipun, masih banyak keti- dakjelasan dan perbedaan pendapat tentang hubungan antara moral dengan bidang-bidang lainnya, seperti hubungannya de- ngan agama, hukum, dan adat istiadat.
  • Fenomena bahwa adanya perbedaan pendapat tentang apakah moral merupakan sesuatu prinsip yang kekal dan ada dalam alam yang menuntut kesadaran akal manusia untuk dapat menemukan prinsip-prinsip moral tersebut. Atau apakah moral hanya merupakan suatu ekspresi sikap tindak dan hasrat manusia yang baik yang dipikirkan dan karenanya diciptakan oleh manusia itu sendir

HAKIKAT DARI TEORI MORALITAS HUKUM

 Kaidah-kaidah moral akan mendapat pengakuan dan opera- sionalisasi yang kuat manakala dapat di back-up oleh sektor hukum. Tentang sejauhmana sektor hukum harus dapat menjalankan kaidah moral, bila perlu secara paksa (dengan sanksi-sanksi hukum), terdapat dua aliran mainstream sebagai berikut: (HLA Hart, 1963: 48).

1. Aliran ekstrem, dan

2. Aliran moderat.

Aliran ekstrem menyatakan bahwa pelanggaran moral haruslah ditegakkan oleh hukum (diberikan sanksi hukum), karena dengan pelanggaran moral persesudah berarti jelek, meskipun barangkali dengan pelanggaran moral tersebut tidak ada atau belum ada pihak lain yang dirugikan.

Misalnya terhadap pelanggaran moral dalam hubungan dengan masalah seks yang dilakukan oleh orang-orang homoseksual/lesbian dewasa, tanpa merugikan pihak lain mana pun, maka meskipun begitu, pelanggaran seperti itu telah dianggap bersalah sehingga dapat diberikan sanksi-sanksi hukum. Di samping itu, faktor moral dapat juga berfungsi sebagai penyebab orang-orang menaati hukum. Dalam hal ini, orang yang atnya moralnya. Jadi, tidak mematuhi hukum (yang diyakini baik bermoral akan lebih mematuhi hukum dari orang yang kurang dan benar) itu juga dianggap tidak baik secara moral Akan tetapi, tentu saja alasan moral bukanlah satu-satunya alasan kenapa orang menaati hukum. Karena masih banyak alasan lain selain alasan moral tentang kenapa orang menaati hukum,

seperti alasan-alasan sebagai berikut:

1. Alasan karena mengikuti hukum adalah perintah Tuhan bagi orang yang percaya pada agama.

2. Karena kebutuhan untuk jangka panjang.

3. Karena sudah menjadi tradisi untuk selalu mengikuti hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun