3. Hukum yang lebih tinggi derajatnya, mengesampingkan hukum yang rendah.
4. Hukum yang lebih menyangkut kepentingan sampingkan hukum yang kurang menyangkut kepentingan
5. Jika belum ada hukum yang baru, maka hukum yang sih dianggap berlaku. 6. Mencari hukum yang paling sesuai dengan norma dasar (kons titusi).
7. Mencari hukum yang paling adil.
8. Mencari hukum yang paling dapat diterima oleh masyarakat.
Terhadap putusan pengadilan yang sama level, maka interpre- tasi memang harus dilakukan terhadap mana aturan yang lebih va- lid di antara kedua putusan pengadilan tersebut. Jika secara internal hukum tidak juga dapat diketemukan jawabannya, mana di antara mereka yang valid, maka harus dianalisis bagian demi bagian dari putusannya, untuk dicari mana di antara dua putusan tersebut vang merupakan norma yang paling sesuai dengan norma dasar, paling sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dan sebagainya. Kemudian, menjadi persoalan hukum yang serius pula jika Suatu hukum dasar berubah atau diubah tidak dengan jalan normal tetapi misalnya dengan jalan revolusi. Dalam hal ini teori validita
hukum berubah wajah. Karena, dalam revolusi, tidaklah berlaku teori validitas bahwa suatu konstitusi (norma dasar) hanya dapat berubah sesuai dengan ketentuan dalam norma dasar itu sendiri, yaitu sesuai dengan pasal-pasal tentang perubahan konstitusi ditulis dalam konstitusi itu sendiri. Jadi, perubahan karena revolusi yang yang normal, karena memang rakyat sebagai pemangku risiko (risk taker) sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ternya- ta menentukan lain. Hanya saja, meskipun demikian, meskipun konstitusi berganti karena revolusi, hukum tidak boleh kosong, adalah kekecualian dari sistem perubahan norma dasar karena kehidupan masyarakat terus berlangsung tanpa henti. Kare- na itu, segala hukum yang telah berlaku dalam rezim konstitusi yang lama tetap berlaku sebelum dibuat aturan hukum yang baru. Untuk itu, teori keefektifan hukum yang berlaku yang lebih menonjol ber- lakunya dibandingkan dengan legalitas hukum. Dalam hal ini Hans Kelsen berpandangan bahwa: Mengikuti pendapat dari Hans Kelsen tersebut, sesuai dengan teori legitimasi aturan hukum, maka suatu aturan hukum akan sah berlakunya, kecuali dalam hal: valid
1. Sudah dibatalkan berlakunya dengan cara yang ditentukan dalam aturan hukum itu sendiri. Socks 88 TEORI-TEORI BESAR DALAM HUKUM (GRAND THEORY)
2. Sudah dicabut untuk digantikan dengan aturan hukum yang le. bih baru. 3
. Dibekukan karena terjadinya revolusi. Unt C. TEORI VALIDITAS DAN KEBERLAKUAN HUKUM Unt ma persyaratkan validitas suatu norma hukum, dalam arti "keberlaku. an" suatu kaidah hukum, jika memenuhi syarat-syarat sebagai beriada juga para ahli, misalnya dari Prof. Meuwissen, yang memkut (B. Arief Sidharta, 2009: 46): |
1. Keberlakuan sosial atau faktual. Dalam hal ini, kaidah hukum Un tersebut dalam kenyataannya diterima dan diberlakukan oleh masyarakat umumnya, termasuk dengan menerima sanksi jika ada orang yang tidak menjalankannya.