Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori yang Bersifat Inheren dalam Hukum

18 Maret 2021   09:04 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:19 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. TEORI HUKUM MURNI

Teori hukum murni adalah suatu teori besar dan kesohor dalam ilmu hukum, yang berusaha menelaah ilmu hukum dari dalam ilmu hukum sendiri dan dengan memakai metode ilmu hukum itu sen- diri, dengan menghilangkan pengaruh dari ilmu lain dalam meng- analisis hukum, seperti menghilangkan pengaruh dari ilmu etika, sosiologi, antropologi, psikologi, ilmu politik, ilmu ekonomi, dan ilmu sejarah. Tujuan dari diabaikannya pengaruh dari bebagai di- siplin ilmu lain tadi dalam menganalisis ilmu hukum adalah agar kajiannya hanya bertumpu pada jawaban atas pertanyaan apa dan bagaimana hukum itu. Tujuan selanjutnya adalah untuk menjaga agar dihasilkannya suatu telaahan terhadap ilmu hukum yang lebih fokus dan lebih mendalam, yang tidak bercampur baur dengan te- laahan ilmu lain, sehingga ilmu hukum itu sendiri tidak terdistorsi oleh ilmu-ilmu lain yang kebetulan memiliki objek kajian yang sa- ing berhubungan dengan objek kajian ilmu hukum tersebut. Dalam hal ini, suatu ketertiban hukum (legal order), jelas berbeda dengan ketertiban sosial (social order), atau ketertiban moral (moral order) atau ketertiban agama (religious order). Karena itu, teori hukum

murni ini hanya menelaah hukum secara "apa adanya" (das Sein dan tidak masuk ke lingkup "apa yang seharusnya" (das Sollen), se hingga karenanya teori hukum murni ini tergolong juga ke dalam ajaran "positivisme hukum." Hal ini seperti yang diakui sendiri oleh penggagas teori paham hukum murni, yaitu Hans Kelsen, bahwa to ori hukum murni adalah teori tentang hukum positif. Dalam hal ini Hans Kelsen menyatakan (Hans Kelsen, 1967: 1): Baik teori hukum murni (pure theory of law) maupun teori ma dasar (grundnorm) keduanya merupakan hasil pemikiran seorang ahli hukum besar yaitu Hans Kelsen. Hans Kelsen yang se- benarnya beraliran positivisme itu, lahir pada tahun 1881 dari ke- luarga Yahudi di Prague (Austria-Hungaria) meninggal di Bekeley, California, USA pada tahun 1973 pada usia 91 tahun. Dia belajar hukum pada Universitas Vienna dan mendapat gelar Ph.D. pada tahun 1906. Meskipun lahir di Prague, sejak umur tiga tahun dia sudah dibawa ke Vienna, dan pindah ke USA pada tahun 1940 dan kemudian mendapatkan kewarganegaraan USA sejak tahun 1945. Di samping bidang ilmu politik dan ketatanegaraan, Hans Kelsen juga mendalami bidang hukum internasional, di mana salah seorang yang pernah mengikuti ceramahnya di Berkeley adalah Zulfikar Ali Butho, yang kemudian menjadi perdana menteri dari negara Pakis- tan. Prestasi lain dari Hans Kelsen adalah bahwa dia merupakan pencetus berdirinya sebuah pengadilan khusus yang menangani masalah-masalah konstitusional, yang disebut dengan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian dapat diwujudkan berdirinya di Austria

banyak ke negara-negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental. tetapi banyak juga paham-pahamnya memengaruhi para ahli hu- kum di USA, misalnya pengaruhnya dengan jelas kepada HLA Hart. Sebagaimana diketahui bahwa sebagai konsekuensi dari pem- bersihan/pemisahan ilmu hukum dari ilmu-ilmu lainnya, maka me- nurut aliran hukum murni, kaidah hukum sebab akibat yang terda- pat dalam ilmu pengetahuan alam sama sekali tidak dapat diguna-

berada dalam suatu sistem yang tersusun secara hierarkis, yang se- bagai suatu sistem maka seharusnya antara satu norma hukum d ngan norma hukum yang lain mestinya tidak saling bertentang satu sama lain, atau secara teori mestinya tidak bertentangan, yang semuanya bersumber dari satu norma dasar yaitu konstitusi. Kesin pulan seperti ini paling tidak dapat dipertahankan secara teoretis dan abstrak, meskipun dalam tataran konkret perbedaan bahkan pertentangan antara satu norma dengan norma lainnya masing-ma. sing mungkin terjadi, utamanya karena berbeda penafsiran dan pandang terhadap suatu kaidah konstitusi. cara Selanjutnya, sebagai salah satu penganut paham positivisme hukum, dalam banyak hal, pendapat Hans Kelsen tidak jauh berbe- da dengan paham hukum analitis (analitical jurisprudence). Namun demikian, dalam perkembangan selanjutnya, ketika mengemukakan teorinya berkenaan dengan teori hukum murni (pure theory of law), Hans Kelsen ternyata membuat beberapa modifikasi, pengembangan, dan pelunakan terhadap prinsip bahwa hukum adalah suatu sistem dari norma memaksa itu. Modifikasi dari pendapat Hans Kelsen ter- sebut sebagai berikut (Stephen Munzer, 1972: 15): Kelsen memperlunak pendapatnya tentang anggapan bahwa hu- kum adalah suatu sistem dari kaidah memaksa. Karena Kelsen kemudian juga berpendapat bahwa tidak semua norma hukum adalah memaksa, tetapi ada juga kaidah hukum yang tidak me- maksa. Misalnya ada norma hukum yang memberi izin untuk melakukan sesuatu, yang jika tidak dilakukan perbuatan terse- but tidak mempunyai akibat hukum apa-apa. Jadi, kaidah hu- kum tersebut sama sekali tidak memaksa. 2. Kelsen kemudian berpendapat bahwa tidak semua norma yang memaksa tersebut menyediakan sanksi. Dalam hal ini, ada tin- alsm ion bela

dakan hukum yang sebenarnya memaksa (coercive) tetapi tidak memerlukan sanksi. Misalnya memasukkan orang ke rumah ta- karena diduga melakukan tindak pidana. Atau ketentuan 3. Dengan menggunakan kata "harus" (ought) berarti hukum ter- sebut memang bersifat memaksa atau perintah. Akan tetapi, pe- bahwa "Jika A begini, maka B harus begitu." (prescriptive), tetapi dapat juga berarti yang lebih lembut yak- ni "mengizinkan" (descriptive) ataupun "memberikan otorisasi" makaian kata "harus" tersebut oleh hukum dapat berarti "wajib" (authorizations). norma dasar (grundnorm), yaitu konstitusi. Akan tetapi, Hans Kel- sen kemudian menyatakan bahwa suatu kaidah hukum bisa saja bertentangan dengan kaidah hukum yang lain. Hal ini adalah wajar Selain itu, ilmu hukum juga berbeda dengan ilmu pengetahuan alam berkenaan dengan kebenaran dari premis-premisnya. Menu- rut para penganut paham positivisme, hukum berisikan perintah (prescription), yakni tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia dan masyarakat, sementara ilmu pengetahuan alam berisi- kan penjelasan (description) tentang fakta yang secara aktual benar- benar terjadi di alam semesta ini. Karena itu, jika ilmu pengetahuan

alam dapat mengambil kesimpulan tentang benar salah suatu fakta alam, maka ilmu hukum hanya dapat menjelaskan apa yang "seh. rusnya" atau "tidak seharusnya" dilakukan oleh manusia, bukan yang benar atau salah terhadap manusia dan masyarakat. Kemudian jika dalam ilmu pengetahuan alam mencari kebenaran suatu pre dengan logika-logika yang dikonfrontasi langsung dengan fenome na alam, maka ilmu hukum mencari justifikasi terhadap premis-pre misnya melalui logika, perasaan kemanusiaan dan perasaan masya- rakat, kebiasaan-kebiasaan, dengan berpatokan dari dalam ilmu hu- kum itu sendiri, maupun dengan berpatokan pada premis-premis dari luar ilmu hukum, seperti premis dari agama, premis hukum alam, premis ketertiban umum, dan premis tersebut dikaitkan lang- sung dengan premis yang dipaksakan berlakunya bagi manusia dan masyarakat tersebut, meskipun oleh penganut teori hukum murni menghindari penggunaan premis yang bukan premis hukum. Kemudian, sebagaimana telah dijelaskan bahwa Hans Kelsen adalah salah seorang penganut paham positivisme hukum, yang mengembangkan teori antara lain yang disebut dengan "teori hu- kum murni" (pure theory of law).

Hakikat yang logis dari semua kaida adalah suatu arti dari tin- 1. dakan yang berasal dari kehendak (the meaning of acts of will 2. Hanya kaidah yang dibuat dalam suatu tertib hukum nasional saja yang benar-benar berasal dari tindakan hendak (will). yang berasal ke- Norma dasar dari ketertiban hukum nasional terdapat dalam 3. berbagai ketentuan dalam ilmu hukum yang memang bertu- juan untuk terciptanya suatu ketertiban hukum nasional. Ketika suatu kaidah dasar diasumsikan, maka bentuk kaidah 4. yang paling logis adalah bahwa suatu tindakan yang berasal dari suatu kehendak (will), kehendak mana haruslah telah dibayang- kan sebelumnya (J.W. Haris, 1979: 39). Selajutnya, seperti telah disebutkan bahwa teori hukum murni dari Hans Kelsen mencoba menganalisis hukum dari segi hukum itu sendiri, dalam artian tidak keluar ke bidang-bidang pengetahuan lain. Karena itu, teori hukum murni tidak mengenal pendekatan ter- hadap hukum yang bersifat multidisipliner. Dalam hal ini, hukum hanya dilihat dari dalam hukum itu sendiri, dengan mengabaikan faktor-faktor seperti faktor moral, sejarah hukum, sosiologi hukum, hukum alam, filsafat hukum, dan sebagainya. Karena itu, maka ajar- an-ajaran dari Hans Kelsen sebenarnya tergolong juga ke dalam kategori aliran positivisme. Suatu ketika Hans Kelsen bahwa hanya dengan pendekatan kepada hukum yang murni anali- tikal yang dapat disebut sebagai "ilmiah." menyatakan . Only a purely analyti- 1933: 106). cal approach to law can be regarded as scientific" (M. Ivor Jennings, Kant meskipun berpaham positivisme, tetapi karena berakar sangat mendalam dalam tradisi berpikir kaum Kristiani, maka dalam filsafat Immanuel Kant masih banyak mengandung unsur-unsur transedental, metafisika, dan moral. sampai pada kesimpulan-kesimpulan tertentu. Karena itu, dalam mengembangkan teori hukum murninya, Hans Kelsen banyak berbicara tentang: dan badan hukum.

-Subjek hukum orang and badan hukum

-Tentang hukum publik dan hukum privat. 

- Kedaulatan negara (sovereignity).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun