Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Perusahaan

16 Maret 2024   11:43 Diperbarui: 16 Maret 2024   11:48 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketika telinga penulis menangkap kata perusahaan, biasanya penulis langsung berfikir tentang kantor. Dengan bentuk pekerjaan penuh dokumen di depan meja, kemudian jam kerja 'datang pagi pulang sore', pekerjaannya kadang dibawa ke rumah, dan dilakukan dalam gedung-gedung penuh kaca. Sebegitu akrabnya kantor dan perusahaan dengan stigma tersebut, sampai tidak memperhatikan bahwa keduanya dapat tidak berhubungan.

Dalam KBBI, Perusahan didefinisikan sebagai "kegiatan (pekerjaan dsb) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah, atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dsb)". Perusahaan juga dapat diartikan sebagai "organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha;" yang mana usaha yang dimaksud ada banyak jenisnya.

Dari definisi tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa perusahaan pada dasarnya melekat dan merekat dengan bisnis. Apabila spektrum sudut pandangnya diperluas, maka perusahaan juga menjadi elemen penting dalam hal ekonomi. Maka, dalam membahas perusahaan, topik tersebut tetap akan berkaitan dengan sosial budaya dan/atau bisnis, walaupun pangkal perspektifnya ada di ranah hukum. Dalam bingkai pemikiran tersebut, Hukum Perusahaan akan menjadi serial topik hukum kali ini.

BINGKAI KONSEP.

Hukum Perusahaan pada akarnya adalah satu bidang yang lahir dari perpaduan antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi. Hukum Perusahaan ada di tataran ilmu praktis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, yang langsung dapat diaplikasikan serta selalu dapat dievaluasi, baik secara berkala maupun terus-menerus.

Sifat Hukum Perusahaan yang langsung terkait dengan sosial-budaya jelas berbeda dengan ilmu hukum dan ilmu ekonomi yang berada pada strata ilmu formal, ataupun Hukum Bisnis yang ada di strata ilmu empiris, yang mana kedua spektrum tersebut biasanya dipenuhi khazanah teori. Namun, sebagai ilmu praktis, Hukum Perusahaan kemudian hanya akan berisi regulasi dalam peraturan perundangan.

Perusahaan dihadapan hukum biasanya hanya akan dibagi menjadi tiga berdasarkan pelaku usahanya, yaitu Koperasi, BUMN, dan Perusahaan Swasta, dengan substansi yang berbeda-beda. Undang-undang yang digunakan sebagai kerangka Hukum Perusahaan meliputi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK)
  • UU 17/2012 tentang Koperasi
  • UU 16/2001 tentang Yayasan
  • UU 20/2008 tentang UMKM
  • UU 19/2003 tentang BUMN
  • UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

Serta beberapa suplementasi peraturan perundangan lain sejalan dengan topik pembahasan. Suplementasi peraturan perundangan tersebut akan menjadi rambu-rambu dalam lalu lintas penyelenggaraan perusahaan. Misal, keterkaitannya dengan UU anti monopoli, pasar modal, dan sebagainya.

PERUSAHAAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Menjadi suatu hal yang menarik bahwa KUHPerdata mengatur bentuk perusahaan, mengingat Hukum Perdata pada asasnya bicara tentang hubungan privat antar subjek hukum. Tapi itu kenyataannya. Hal tersebut didasari bahwa tidak semua perusahaan adalah perusahaan yang dimaknai pada keseharian, melainkan ada perusahaan yang berbentuk Persekutuan.

Dan itu juga yang banyak para ahli hukum juga kemudian mendebatkan makna dari persekutuan dan perseroan itu. Beberapa yang diatur dalam KUHD dikatakan pada dasarnya bersifat Persekutuan daripada perseroan, namun karena kitab tersebut menyatakan perusahaan yang dimaksud berbentuk perseroan, maka yang harus dikategorikan demikian. Adapun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, badan usaha yang diatur meliputi Persekutuan Perdata (maatschap).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun