Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Kekayaan Intelektual: Rahasia Dagang

9 Maret 2024   09:58 Diperbarui: 9 Maret 2024   10:05 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEDIKIT PENGANTAR

Orang, terutama para pengusaha, entah kenapa memiliki kecenderungan untuk menyembunyikan sesuatu yang sifatnya krusial bagi kepentingan diri mereka. Mentalitas yang sama juga menjadi landasan pemikiran dalam dunia dagang, atau dalam konteks modern, bisnis. Pengusaha sebisa mungkin tidak memberitahu strategi apa yang mereka lakukan hingga mencapai titik tertentu, yaitu titik dimana seluruh target mereka dalam berbisnis tercapai.

Dengan perspektif demikian, konsep Rahasia Dagang terbentuk. Keterkaitannya dengan Kekayaan Intelektual, adalah Kekayaan Intelektual merupakan bentuk harta benda tidak berwujud yang dapat dimanifestasikan dalam kenyataan, agar mendatangkan hak ekonomi kepada para pemiliknya. Terutama, karena memanifestasikan ide tidak semudah memikirkannya.

Seorang koki misalnya, perlu tahunan hingga puluhan tahun agar dapat menyempurnakan suatu resep dan cara memasak, yang dapat membuat orang lain tidak dapat melupakan rasa masakannya yang begitu nikmat, dan menjadikan orang-orang tersebut langganan masakannya. Jangan harap dia akan memberitau begitu saja hasil penelitiannya terhadap masakan.

Karena bagi koki tersebut, proses pencarian dan hasil yang dapat dinikmati karena penelitian terhadap bumbu, daging, sayur, cara masak, perlengkapan memasak, hingga nilai estetika dalam sajian, adalah bagian dari hidupnya. Suatu intangible asset yang menempel dengan identitasnya sebagai seorang koki.

Dan tentu saja, hasil penelitian tersebut layak jadi suatu rahasia yang mungkin tidak akan disebarkan bahkan oleh orang-orang terdekatnya. Bukan hanya sang koki menghabiskan begitu banyak waktu dan tenaga untuk pencarian resep itu, melainkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi serta prestige yang dia dapatkan karena keuletannya meneliti suatu masakan.

Apa yang terjadi ketika resep yang dia investasikan dengan hidupnya, kemudian dicuri begitu saja oleh orang lain? Kerusakan yang diderita sang koki bukan hanya cidera ekonomi saat nilai jualnya menurun karena orang lain dapat mereplikasi makanannya, namun juga kerusakan mental yang harus koki itu terima dengan lapang dada, dimana hal itu tidak akan pernah mudah dilakukan dan cederanya dapat membekas hingga nafas terakhir.

Dari cerita si koki, penulis berharap pembaca dapat sepakat dengan betapa pentingnya suatu Rahasia Dagang untuk diatur, terutama terkait benda tidak berwujud seperti Kekayaan Intelektual.

DEFINISI

Pasal 1 ayat 1 UU 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan definisi, bahwa Rahasia Dagang adalah "informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh Pemilik Rahasia Dagang."

Dari definisi tersebut, telah terang apa yang dimaksud dengan Rahasia Dagang adalah Informasi. Informasi tersebut bersifat khusus dan dijaga penyebarannya oleh Pemilik Rahasia Dagang, karena memiliki nilai ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun