Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori yang Bersifat Inheren dalam Hukum

18 Maret 2021   09:04 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:19 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kritik Terhadap Hukum Alam. Akan tetapi, melihat kepada kenyataan tentang eksistensi hukum alam yang sudah sejak awal, peradaban manusia maka sulit kiranya jika manusia tiba-tiba membantah eksistensi hukum alam, baik itu pada saat suatu negara sedang menjugkir balikan penafsiran terhadap hukum alam oleh para penguasa tiran bertangan besi yang zali, maupun oleh para penguasa yang bijak saat negara sedang diperintahnya.

Secara prinsipnya ilmu pengetahuan alam (since) berkenaan dengan hukum-hukum alam sekalian kata terakhirnya yakni moralitas, dan agama pada prinsipnya adalah suatu moralitas plus cerita-cerita, sedangkan ilmu-ilmu sosial pada prinsipnya berkenan dengan masalah-masalah kemaysrakatan dengan kemasannya dalam bentuk teori-teori selayang pandang dan juga plus moralitas.

Dalam hubungan antara faktor moral dan faktor tersebut, beberapa istilah muncul dalam implementasinya;

  • Hukum kebebasan (laws of freedom)
  • Hukum alam
  • Hukum moral
  • Hukum reason
  • Juridicial
  • Ethical
  • Legalitas
  • Moralitas

Paham yang begitu kuat tentang moral adalah paham yang menyatakan bahwa moralitas sosial memiliki karakter berupa "nilai" yang suci yang merupakan kebajikan yang abadi, yang bersumber pada akal dan pikiran manusia (humas reason). Ditelitik dari segi ini, maka kaidah moral menjadi prinnsip dengan dengan kaidah hukum alam beda antara kaida hukum alam dan kaidah hukum moral dengan kaidah hukum alam aalah bahwa kaidah hukum alam menempati tempat di "dalam" hukum itu sendiri, dengakan kaidah moral berada diluar hu

Dalam pandangan sokretes bahwa terdapat tiga bagian yakni

  • Moral filosofis.
  • Moral religious.
  • Moral komunal.

Ketika unsure moral dipernoalkan, maka moral tidak lain daroi segala suatu yang baik, dam sesuatu uang itu menjadi baik manakala ia dapat berfungsi sebagaimana baiknya, yaitu akan berguna bagi masyrakat atau dia menjalankan fungsi secara efisien. Contih kasusnya seorang harim akan dikatakan sebagai haik yang baik amnakala dia dapat menjalankan tugasnya sebagai hakim dengan baik yaitu  dia dapat memeriksa perkara secara efisien dan dapat memberikan keadialan yang maksimum bagi mereka yang berhak atas keadilan tersebut. Maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa hakim tersebut telah menjalankan perintah moralnya.

Moral universal yakni prinsip-prinsip yang mengatur sikap tindak manusia yang berasal dari alasan-alasan kemanusiaan (human reason) yang berlaku dimanapun, dinegara manapun, atau didaerah manapun di dunia ini. Bersifat universal karena berlakuknya tidak ada batasan oleh dimensi ruang tertentu. Dikatakan moral situation yakni moral yang merupakan prinsip-prinsip hidup tertentu yang diketemukan oleh manusia secara rasional berdasarkan akal pikirannya (human reason).

Jika dilihat dari pendekatannya, maka moral atau etika itu dapat dibagi kedalam beberapa model sebagai berikut;

  • Moral transcendental/supernatural
  • Moral intuitif
  • Moral logis/naturalistic
  • Moral pragmatis
  • Etika knonkongnitif

Dengan moral transidentall, yang yang dimaksudkan adalah abhwa kaidah-kaidah mana yang baik dan mana yang buurk yang ditentukan berdasarkan criteria hukum-hukum Tuhan atau bersrdasarkan kepada alasan lkemanusiaan yang universal dan kekal Selanjutnya yang dimaksudkna dnegan morak intutitif merupakan kaidah tentang baik dan buruknya diukur dengan saat institusi dari manusia, yaikni ettika terhadap hal-hal tertentu dimana proposisi dasarnya yang brisfat intuitif dan bersifat unik, yang tidak dapat disimpulan dar ilmu manapun. Moral yang logis yaitu/naturalistic dalah mana yang baik dan buurk dilihat dari pemikiran manusia, dan yang dimasukadkan dengan dengan moral yang pragmatus yaitu moral yang didasari atas hal-hal yang logis yang diarahkan oleh nilai-nilai tertentu yang sebelumnta telah ditetapkan dengan sadar. Moral non-kongnitif yakni konsep-konsep moral yang tidak dapat didasari atas prinsip-prinsip rasional logis. Teori moral dengan paham positifus hukum suatau persoalan yang paling fundamental adalah apakah validitas hukum positif harus didukung oleh kaidah-kauidah moral.

            hukum yang eksklusif yang lebih moderat berpan lalulah dangan bahwa praktik ke masyarakat masa kini dan masa nya). Di luar yang menentukan apakah hukum itu (das Sein) setelah dirumuskan dalam undang-undang dan setelah aturan tersebut dilaksanakan, faktor moral hanya memberikan sumbangannya kepada apa yan. "seharusnya" menjadi hukum yang ideal (das Sollen).

Artinya, jika ada kaidah hukum positif yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan faktor moral, bisa jadi kaidah hu. kum positif tersebut menjadi tidak valid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun