Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori yang Bersifat Inheren dalam Hukum

18 Maret 2021   09:04 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:19 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Pandangan seperti ini akan membuat

hukum selalu kabur dan tidak pernah pasti, karena tergantung pada ditegakkan atau ti- daknya hukum tersebut di masa yang akan datang. lain. yang

3. Bagaimana kita tahu bahwa tentang sikap para penegak hukum sampai datang waktunya bagi penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut.

4. Sikap para penegak hukum terhadap suatu norma hukum bisa berbeda dari waktu ke waktu, misalnya ketika para penegak hukum tersebut berganti dengan yang lain. Dalam hal ini, ada konservatif, ada yang agak moderat, dan penegak hukum ada yang sangat moderat, sehingga pandangan mereka j yang akan und berbeda-beda terhadap kaidah-kaidah hukum tertentu.

5. Sering juga secara diam-diam hakim telah membuat hukum yang baru daripada memilih aturan hukum yang tidak jelas atau daripada memilih salah atu dari aturan hukum yang saling ber- tentangan satu sama lain.

6. Sering juga ada kemungkinan terdapat dua aturan hukum yang berbeda dan bertentangan satu sama lain yang harus diterapkan oleh para penegakan hukum. Hal seperti ini tentu tidak mung- kin terjadi dalam teori Hans Kelsen, karena menurut Hans Kelsen, seluruh hukum berada dalam suatu sistem yang bersumber pada konstitusi sebagai norma dasar (grundnorm), sehingga jika misalnya ada dua aturan hukum yang saling bertentangan, sudah pasti salah satu atau keduanya berada di luar sistem yang ada, sehingga aturan hukum seperti itu harus dianggap tidak valid. Karena itu, Kelsen cenderung menggunakan prinsip hukum seperti:

  • Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.
  • Hukum lebih khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum. Hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lama.
  •  Hukum yang lebih menyangkut kepentingan umum menge- sampingkan hukum yang kurang menyangkut kepentingan umum. Apa yang di Indonesia lebih dikenal dengan teori hukum pro- gresif, dengan para penegak hukumnya yang juga bersikap progresif, sebenarnya tidak lain dari perwujudan dari teori prediksi ke dalam praktik hukum di Indonesia. Akan tetapi, bagaimanapun juga, teori norma dasar (grund- norm) (bersama-sama dengan teori hukum murni-reine rechtsleh- re) telah merupakan ikon khas dari Hans Kelsen, dan telah banyak dipraktikkan di berbagai negara di dunia ini.

  • Indikasi-indikasi dari berlakunya teori grundnorm dari Hans Kelsen ini dalam suatu ne- gara, antara lain jika dalam negara tersebut terdapat:

  • 1. Terdapat suatu lembaga negara yang khusus menganalisis apa- kah suatu undang-undang atau praktik kenegaraan bertentang- an dengan konstitusi atau tidak. Jadi, semacam Mahkamah Konstitusi yang ada di Indonesia.
  • 2. Peran dari parlemen (yang membuat undang-undang) sangat tinggi dengan kewenangan yang sangat luas.
  • 3. Peran dari pengadilan tidak begitu penting.
  • 4. Sistem pemberantasan pidana yang lebih bersifat menjerakan dan represif, dengan mengabaikan usaha-usaha yang bersifat  kuratif dan preventif.
  •  5. Sistem hukum dan penerapan hukumnya sangat bersifat legalis- tik. 6. Sistem hukum dan penegakan hukum yang sangat berorientasi pada sanksi dan hukuman.

  • TEORI BADAN HUKUM
  • A. PERKEMBANGAN TEORI BADAN  HUKUM
  • Memang pada awal mulanya dalam sejarah, yang dapat dimin- takan tanggung jawab secara hukum adalah hanya manusia priba- di, tidak termasuk badan hukum. Kemudian, kalaupun terbentuk perkumpulan semacam badan hukum, perkumpulan tersebut ma- sih tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum. Di samping itu, terhadap tindakan yang dilakukan oleh perkumpulan tersebut, pihak pribadi (pendiri, pemilik, atau anggotanya) sulit ju- ga dimintakan suatu tanggung jawab hukum. Inilah yang terjadi dalam sejarah hukum tempo dahulu pada saat-saat awal di mana eksistensi suatu perkumpulan sebagai badan hukum belum jelas direspons oleh hukum. Bahkan dahulu kala, jangankan kepada ba- dan hukum diberikan status pemangku hak dan tanggung jawab, bahkan tidak semua manusia oleh hukum dapat dianggap sebagai pemangku hak dan kewajiban, yang berarti mereka bukan subjek hukum. Tempo dahulu di banyak negara dalam sejarah, kepada ma- nusia yang termasuk golongan budak tidak dianggap sebagai subjek hukum. Jadi, mereka bukan pemangku hak dan kewajiban. Dan, di berbagai negara di dunia ini tempo dahulu bahkan wanita atau istri Juga tidak dianggap sebagai subjek hukum, tetapi mereka hanya di-

  • pertama oleh hukum dianggap sebagai pemangku hak dan kewa jiban adalah manusia individu. Setelah itu, dalam sejarah (jelas Selanjutnya, sejarah hukum menunjukkan bahwa yang paling lihatan sejak zaman Romawi), bahwa berturut-turut yang diakui se- bagai pemangku hak dan kewajiban sebagai berikut (George White. cross Paton, 1955: 325):
  • 1. Keluarga, tanpa memerlukan teori tentang badan hukum.
  • 2. Badan-badan keagamaan.
  • 3. Badan-badan pemerintah.
  • 4. Badan hukum ekonomi/bisnis.

  • Tetapi kemudian, di masa-masa setelah revolusi industri di Inggris, maka keperluan untuk adanya sebuah perkumpulan bisnis dalam bentuk badan hukum semakin terasa Dalam perkembangannya, suatu badan hukum di Inggris dapat di- dirikan berdasarkan: 1. Hukum asal Inggris (common law).

  • 2. Surat penetapan dari parlemen.
  • 3. Surat penetapan dari raja (royal charter).
    Secara prescription. Dalam hal ini, suatu badan hukum sudah lama ada, kemudian mencari putusan hukum untuk mengakui 4. badan hukum yang dalam kenyataannya sudah eksis tersebut. Misalnya, eksistensi badan hukum terhadap Kota London.

RANGKUMAN ISI BUKU (TEORI-TEORI BESAR DALAM HUKUM) OLEH DR. MUNIR FUADY, S.H., M.H., LL.M

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun