Dalam sistem Islam, kemaksiatan yang dipertontonkan bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran terhadap ketertiban sosial. Oleh karena itu, Islam mengenal hukuman bagi pelaku yang secara terang-terangan merusak norma agama dan sosial.
Dalil Hukuman bagi Kemaksiatan yang Dipertontonkan
Allah berfirman:
 "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan keji itu tersebar di kalangan orang-orang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat." (QS. An-Nur: 19)
Dari ayat ini, para ulama menafsirkan bahwa kemaksiatan yang dipertontonkan berhak mendapatkan hukuman di dunia sebelum azab di akhirat.
Solusi:
Penegakan Hukum untuk Kemaksiatan yang Mengganggu Ketertiban Umum
Negara harus memiliki regulasi yang jelas untuk mencegah tindakan terang-terangan yang mencemari kesucian Ramadhan.
Pelanggaran yang bersifat publik, seperti mabuk-mabukan atau pesta pora di tempat umum, harus mendapatkan hukuman administratif, denda, atau tindakan hukum lainnya.
Penguatan Regulasi yang Mendukung Ketertiban Umum
Peraturan daerah di negara-negara mayoritas Muslim harus diperkuat untuk mencegah perilaku menyimpang di bulan Ramadhan.
Aparat keamanan harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terang-terangan merusak norma sosial.