Mohon tunggu...
Asep Setiawan
Asep Setiawan Mohon Tunggu... Membahasakan fantasi. Menulis untuk membentuk revolusi. Dedicated to the rebels.

Nalar, Nurani, Nyali. Curious, Critical, Rebellious. Mindset, Mindmap, Mindful

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keshalehan yang Dikatrol Lembaga vs Kemaksiatan yang Dipertontonkan: Sebuah Kritik Sosial Multidisiplin

22 Maret 2025   14:18 Diperbarui: 22 Maret 2025   14:18 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam sistem Islam, kemaksiatan yang dipertontonkan bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran terhadap ketertiban sosial. Oleh karena itu, Islam mengenal hukuman bagi pelaku yang secara terang-terangan merusak norma agama dan sosial.

Dalil Hukuman bagi Kemaksiatan yang Dipertontonkan

Allah berfirman:
 "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan keji itu tersebar di kalangan orang-orang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat." (QS. An-Nur: 19)

Dari ayat ini, para ulama menafsirkan bahwa kemaksiatan yang dipertontonkan berhak mendapatkan hukuman di dunia sebelum azab di akhirat.

Solusi:

  1. Penegakan Hukum untuk Kemaksiatan yang Mengganggu Ketertiban Umum

Negara harus memiliki regulasi yang jelas untuk mencegah tindakan terang-terangan yang mencemari kesucian Ramadhan.

Pelanggaran yang bersifat publik, seperti mabuk-mabukan atau pesta pora di tempat umum, harus mendapatkan hukuman administratif, denda, atau tindakan hukum lainnya.

  1. Penguatan Regulasi yang Mendukung Ketertiban Umum

Peraturan daerah di negara-negara mayoritas Muslim harus diperkuat untuk mencegah perilaku menyimpang di bulan Ramadhan.

Aparat keamanan harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terang-terangan merusak norma sosial.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun