Mohon tunggu...
Asep Setiawan
Asep Setiawan Mohon Tunggu... Membahasakan fantasi. Menulis untuk membentuk revolusi. Dedicated to the rebels.

Nalar, Nurani, Nyali. Curious, Critical, Rebellious. Mindset, Mindmap, Mindful

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keshalehan yang Dikatrol Lembaga vs Kemaksiatan yang Dipertontonkan: Sebuah Kritik Sosial Multidisiplin

22 Maret 2025   14:18 Diperbarui: 22 Maret 2025   14:18 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Khotbah dan ceramah harus menekankan bahwa Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar, tetapi juga menahan diri dari segala bentuk kemaksiatan yang merusak spiritualitas.

C. Sanksi Sosial: Mengembalikan Rasa Malu melalui Tekanan Masyarakat

Dalam Islam, sanksi sosial adalah metode efektif untuk mencegah perilaku menyimpang. Rasulullah dan para sahabat sering menggunakan boikot sosial sebagai cara untuk menekan pelaku kemungkaran agar kembali kepada kesadaran moral.

Solusi:

  1. Masyarakat Tidak Memberi Ruang untuk Kemaksiatan

Tidak memberikan panggung atau perhatian kepada orang-orang yang sengaja mempertontonkan dosa mereka.

Tidak mengikuti atau menyebarkan konten dari individu yang mempromosikan gaya hidup bebas dan tidak bermoral.

  1. Boikot Sosial Terhadap Pelaku yang Melampaui Batas

Jika seseorang terus-menerus mempertontonkan maksiat dengan bangga, masyarakat bisa melakukan boikot sosial secara terbatas agar mereka merasakan konsekuensi dari tindakan mereka.

Misalnya, dengan tidak melibatkan mereka dalam acara sosial atau menunjukkan ketidaksukaan terhadap perilaku mereka secara kolektif.

D. Hukuman Pidana: Mencegah Kemaksiatan yang Mengancam Ketertiban Umum

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun