Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menkeu Purbaya Suntik Rp200T ke 6 Bank: Koreksi Fiskal yang Tak Lagi Sekadar Pidato

12 September 2025   20:41 Diperbarui: 13 September 2025   14:26 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ujian Keberanian Fiskal,  Sumber: Dokumentasi pribadi Merza Gamal diolah dengan Copilot.Microsoft.AI 

"Ekonomi kita dicekik."  

Kalimat itu bukan sekadar metafora. Ia adalah peringatan. Dan kini, ia mulai dijawab.

Setelah dua artikel sebelumnya membedah keberanian fiskal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan paradoks sistem yang terlalu lama nyaman dalam diam, hari ini kita menyaksikan babak baru yang nyata: Rp200 triliun dana pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia telah resmi disalurkan ke enam bank milik negara.

Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI, dan satu bank syariah lainnya menerima suntikan likuiditas yang tidak kecil. Dana ini diambil dari Rp425 triliun kas negara yang selama ini "parkir" di rekening BI. Dan Purbaya tidak sekadar mentransfer. Ia menegaskan:

"Tujuannya supaya bank punya duit banyak, cash, dan tiba-tiba sehingga tidak bisa menaruh di tempat lain, selain dikreditkan."

Landasan Hukum: KMK 276/2025 dan Larangan SBN

Kebijakan ini bukan sekadar instruksi verbal. Ia telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Dalam diktum kedua KMK tersebut, penempatan dana dilakukan secara bertahap dengan limit sebagai berikut: BRI=Rp55 triliun, BNI=Rp55 triliun, Mandiri=Rp55 triliun, BTN=Rp25 triliun, BSI=Rp10 triliun.

Hal yang paling penting adalah bank-bank penerima dana dilarang menggunakan uang tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Ini adalah koreksi langsung terhadap praktik sebelumnya yang membuat dana pemerintah berputar di pasar keuangan, bukan di sektor riil.

Dari Kritik ke Aksi: Koreksi Arah yang Ditunggu

Dalam artikel sebelumnya, saya menulis bahwa keberanian fiskal bukan hanya soal anggaran, tapi soal keberpihakan. Ketika Purbaya melarang pembelian SBN dari dana APBN, ia sedang membongkar sistem yang selama ini membuat sektor riil megap-megap.

Kini, dengan suntikan Rp200 triliun dan landasan hukum yang jelas, kita melihat keberanian itu mulai menyentuh mekanisme pasar. Tapi pertanyaannya tetap:

  • Apakah bank akan benar-benar menyalurkan kredit ke sektor produktif
  • Apakah dana ini akan masuk ke sawah, bengkel, warung, dan UMKM?  
  • Atau hanya berputar di ruang rapat dan laporan keuangan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun