Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                             Kekuatan:

Penulis menyajikan definisi dari berbagai mazhab.

Ada pembeda antara definisi umum dan pengertian secara fikih klasik.

Saranya Bagian ini dapat diperkuat dengan kutipan langsung dari KHI Pasal 171 sebagai pembanding kontemporer terhadap definisi klasik.

2. Sejarah Hukum Waris Islam

Penulis menyusun sejarah kewarisan dalam tiga fase:

Pra-Islam: Warisan hanya untuk laki-laki dan berdasarkan kekuatan fisik.

Transisi Islam Awal: Islam mulai memperkenalkan hak waris bagi perempuan dan anak-anak yatim.

Setelah Islam Mapan: Islam mengatur sistem waris secara rinci dalam Al-Qur'an, seperti dalam QS. An-Nisa ayat 11 dan 12.

Kekuatan:

Sejarah disajikan dengan narasi yang runtut dan logis.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun