Kekuatan:
Penulis menyajikan definisi dari berbagai mazhab.
Ada pembeda antara definisi umum dan pengertian secara fikih klasik.
Saranya Bagian ini dapat diperkuat dengan kutipan langsung dari KHI Pasal 171 sebagai pembanding kontemporer terhadap definisi klasik.
2. Sejarah Hukum Waris Islam
Penulis menyusun sejarah kewarisan dalam tiga fase:
Pra-Islam: Warisan hanya untuk laki-laki dan berdasarkan kekuatan fisik.
Transisi Islam Awal: Islam mulai memperkenalkan hak waris bagi perempuan dan anak-anak yatim.
Setelah Islam Mapan: Islam mengatur sistem waris secara rinci dalam Al-Qur'an, seperti dalam QS. An-Nisa ayat 11 dan 12.
Kekuatan:
Sejarah disajikan dengan narasi yang runtut dan logis.