Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari pernikahan pewaris dan istrinya, lahirlah tiga anak. Tidak ada permasalahan status hukum, tidak ada pengangkatan anak, dan tidak ada perbedaan agama.

3. Pertimbangan Hakim

Karena semua anak sah dan beragama Islam, tidak ada kendala dalam pembagian warisan. Hakim hanya perlu menetapkan siapa saja ahli warisnya.

Namun menariknya, hakim tetap menyinggung soal keadilan dalam pembagian warisan dan kemungkinan munculnya permohonan serupa dalam kasus yang lebih kompleks, sebagai bentuk antisipasi.

4. Penetapan Hakim

Hakim menetapkan ketiga anak sebagai ahli waris sah dari pewaris. Meskipun kasus ini tidak menyangkut wasiat wajibah secara langsung seperti dua kasus sebelumnya, tapi tetap relevan sebagai pembanding kasus warisan yang tidak bermasalah dengan status agama atau pengangkatan anak.

Saran:

Kurang Menekankan Aspek Sosial : Padahal wasiat wajibah lahir dari kondisi sosial yang kompleks. Akan lebih menarik jika penulis menambahkan latar sosiologis dari masing-masing perkara.

Bahasa Terlalu Formal : Karena banyak mengutip isi putusan secara langsung, beberapa bagian menjadi kaku dan kurang mengalir. Penulis sebaiknya lebih banyak menggunakan narasi penjelasan pribadi.

Perbandingan antar Kasus Belum Muncul di Bab III : Meskipun akan dianalisis di Bab IV, akan lebih baik bila pada akhir Bab III ada transisi naratif berupa catatan perbandingan atau pernyataan pengantar menuju analisis.

Secara keseluruhan, Bab III merupakan bagian terkuat dari skripsi ini karena memuat data konkret, relevan, dan sangat penting untuk menjawab pertanyaan penelitian. Ketiga penetapan yang dijelaskan mewakili kompleksitas hukum waris Islam di Indonesia dalam praktik:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun