Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Pertimbangan Hakim:

Hubungan sosial antara orang tua angkat dan anak angkat dianggap setara dengan hubungan nasab dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Pengangkatan anak mengandung unsur tanggung jawab, kasih sayang, dan pengasuhan yang pada hakikatnya harus dihargai secara hukum.

Meskipun anak angkat tidak termasuk ahli waris sah secara syar'i, hukum memberikan ruang lewat wasiat wajibah demi menjaga keadilan dan menghindari konflik antar keluarga.

Pendekatan hakim di sini menunjukkan bahwa ijtihad hukum Islam kontemporer tidak selalu bersifat rigid terhadap nasab, melainkan mengakomodasi realitas sosial yang berkembang.

3. Analisis Penetapan No. 909/Pdt.P/2016/PA.Sby (Anak Beda Agama)

Dalam kasus ini, pewaris adalah seorang Muslim, dan salah satu anaknya beragama Kristen. Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, perbedaan agama merupakan halangan waris.

Namun hakim memilih menggunakan yurisprudensi Mahkamah Agung (No. 368 K/AG/1995) sebagai dasar untuk memberikan hak kepada anak non-Muslim melalui skema wasiat wajibah.

Pertimbangan Hakim:

Hubungan darah antara pewaris dan anak tetap sah, meskipun berbeda agama.

Wasiat wajibah dianggap sebagai jalan tengah agar tidak terjadi diskriminasi antar anak dalam satu keluarga.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun