Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hubungan perbudakan (dalam konteks sejarah)

Wasiat

Penghalang waris:

Perbedaan agama

Pembunuhan pewaris

Perbudakan

Penjelasan ini menjadi penting karena perbedaan agama adalah isu sentral dalam skripsi ini. Saranya, Bagian ini bisa diperkuat dengan menyisipkan kutipan dari KHI Pasal 171 huruf c, yang menyebut secara eksplisit bahwa perbedaan agama adalah penghalang waris.

2. Ketentuan Umum Wasiat

1. Pengertian Wasiat

Wasiat diartikan sebagai pernyataan seseorang untuk memberikan sebagian harta kepada pihak lain setelah ia meninggal dunia. Penulis menyebutkan pengertian dari ulama dan juga dari KHI Pasal 171 huruf f.

Kelebihan:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun