Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendekatan maslahat menjadi pertimbangan utama hakim---agar hak asasi dan keutuhan keluarga tetap terjaga.

Kasus ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya tunduk pada teks normatif, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan yurisprudensi yang berkembang.

4. Analisis Penetapan No. 378/Pdt.P/2020/PA.Sby (Ahli Waris Muslim  Sah)

Kasus ini digunakan sebagai pembanding. Pewaris dan semua ahli waris beragama Islam, tidak ada konflik status hukum, sehingga tidak diperlukan penerapan wasiat wajibah. Hakim hanya menetapkan bagian warisan sesuai dengan hukum faraid.

Meskipun tidak relevan secara langsung dengan konsep wasiat wajibah, penetapan ini menjadi tolok ukur bahwa hukum waris berjalan secara normal bila tidak ada hambatan seperti perbedaan agama atau status hukum anak.

Persamaan dan Perbedaan Antara Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Dengan Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama

Bab ini menjadi bagian paling reflektif dan analitis dari keseluruhan skripsi. Penulis membandingkan kedua jenis penerapan wasiat wajibah berdasarkan data dari ketiga penetapan tersebut.

1. Persamaan

Penulis menyebutkan beberapa hal yang menjadi persamaan utama antara wasiat wajibah untuk anak angkat dan untuk ahli waris beda agama:

a. Sama-sama tidak diakui sebagai ahli waris sah secara syar'i.

Anak angkat karena tidak memiliki hubungan nasab.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun