Pendekatan maslahat menjadi pertimbangan utama hakim---agar hak asasi dan keutuhan keluarga tetap terjaga.
Kasus ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya tunduk pada teks normatif, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan yurisprudensi yang berkembang.
4. Analisis Penetapan No. 378/Pdt.P/2020/PA.Sby (Ahli Waris Muslim  Sah)
Kasus ini digunakan sebagai pembanding. Pewaris dan semua ahli waris beragama Islam, tidak ada konflik status hukum, sehingga tidak diperlukan penerapan wasiat wajibah. Hakim hanya menetapkan bagian warisan sesuai dengan hukum faraid.
Meskipun tidak relevan secara langsung dengan konsep wasiat wajibah, penetapan ini menjadi tolok ukur bahwa hukum waris berjalan secara normal bila tidak ada hambatan seperti perbedaan agama atau status hukum anak.
Persamaan dan Perbedaan Antara Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Dengan Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama
Bab ini menjadi bagian paling reflektif dan analitis dari keseluruhan skripsi. Penulis membandingkan kedua jenis penerapan wasiat wajibah berdasarkan data dari ketiga penetapan tersebut.
1. Persamaan
Penulis menyebutkan beberapa hal yang menjadi persamaan utama antara wasiat wajibah untuk anak angkat dan untuk ahli waris beda agama:
a. Sama-sama tidak diakui sebagai ahli waris sah secara syar'i.
Anak angkat karena tidak memiliki hubungan nasab.