Penjelasan per bab membantu pembaca memahami alur pembahasan.\
Saran perbaikanya Penjelasan bisa dibuat lebih ringkas dan disusun dalam bentuk poin-poin
Kesimpulanya Secara keseluruhan, Bab I skripsi ini sudah sangat layak secara substansi karena menyajikan isu hukum yang aktual, sumber yang relevan, dan objek studi yang konkret. Namun, dari sisi teknis dan akademik, masih diperlukan peningkatan dalam gaya penulisan, keringkasan kalimat, dan penyusunan tinjauan pustaka secara kritis.
2. Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih
Alasan saya memilih judul skripsi ini berangkat dari fenomena yang berkembang di tengah masyarakat dan praktik hukum di pengadilan agama. Meski Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya mengatur wasiat wajibah untuk anak angkat, praktik yurisprudensi memperluas cakupan ini kepada ahli waris beda agama. Hal ini menimbulkan ketertarikan penulis untuk menelusuri dasar yuridis, argumentasi hakim, serta nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan yang mendasari penerapan wasiat wajibah dalam dua konteks berbeda tersebut. Judul ini juga memiliki nilai kebaruan dan aktualitas yang tinggi serta berkontribusi terhadap pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.
3. Pembahasan hasil reviewÂ
BAB II TINJAUAN UMUM MENGENAI KEWARISAN, WASIAT DAN WASIAT WAJIBAH
Bab ini berfungsi sebagai kerangka teoritis yang mendasari pembahasan selanjutnya. Penulis menguraikan konsep-konsep pokok dalam hukum waris Islam, seperti pengertian kewarisan, dasar hukum, wasiat, serta khususnya konsep wasiat wajibah yang menjadi objek utama dalam skripsi ini.
1. Ketentuan Umum Kewarisan
1. Pengertian Kewarisan
Penulis memulai pembahasan dengan mendefinisikan kewarisan secara etimologis dan terminologis. Kata waris berasal dari bahasa Arab al-faridh yang bermakna "bagian yang telah ditentukan oleh syariat". Penulis merujuk definisi para ulama seperti Imam Hanafi dan Ibnu Hazm yang menekankan bahwa warisan adalah perpindahan harta dari mayit kepada ahli waris yang masih hidup sesuai hukum Islam.