Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjelasan per bab membantu pembaca memahami alur pembahasan.\

Saran perbaikanya Penjelasan bisa dibuat lebih ringkas dan disusun dalam bentuk poin-poin

Kesimpulanya Secara keseluruhan, Bab I skripsi ini sudah sangat layak secara substansi karena menyajikan isu hukum yang aktual, sumber yang relevan, dan objek studi yang konkret. Namun, dari sisi teknis dan akademik, masih diperlukan peningkatan dalam gaya penulisan, keringkasan kalimat, dan penyusunan tinjauan pustaka secara kritis.

2. Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih

Alasan saya memilih judul skripsi ini berangkat dari fenomena yang berkembang di tengah masyarakat dan praktik hukum di pengadilan agama. Meski Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya mengatur wasiat wajibah untuk anak angkat, praktik yurisprudensi memperluas cakupan ini kepada ahli waris beda agama. Hal ini menimbulkan ketertarikan penulis untuk menelusuri dasar yuridis, argumentasi hakim, serta nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan yang mendasari penerapan wasiat wajibah dalam dua konteks berbeda tersebut. Judul ini juga memiliki nilai kebaruan dan aktualitas yang tinggi serta berkontribusi terhadap pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.

3. Pembahasan hasil review 

BAB II TINJAUAN UMUM MENGENAI KEWARISAN, WASIAT DAN WASIAT WAJIBAH

Bab ini berfungsi sebagai kerangka teoritis yang mendasari pembahasan selanjutnya. Penulis menguraikan konsep-konsep pokok dalam hukum waris Islam, seperti pengertian kewarisan, dasar hukum, wasiat, serta khususnya konsep wasiat wajibah yang menjadi objek utama dalam skripsi ini.

1. Ketentuan Umum Kewarisan

1. Pengertian Kewarisan

Penulis memulai pembahasan dengan mendefinisikan kewarisan secara etimologis dan terminologis. Kata waris berasal dari bahasa Arab al-faridh yang bermakna "bagian yang telah ditentukan oleh syariat". Penulis merujuk definisi para ulama seperti Imam Hanafi dan Ibnu Hazm yang menekankan bahwa warisan adalah perpindahan harta dari mayit kepada ahli waris yang masih hidup sesuai hukum Islam.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun