Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak angkat umumnya diasuh sejak kecil dan berada dalam lingkungan Muslim.

Anak beda agama bisa saja keluar dari Islam (murtad), sehingga pengaturannya lebih sensitif.

c. Kekuatan Legalitas

Wasiat anak angkat lebih kuat secara hukum karena berbasis peraturan tertulis.

Wasiat kepada anak non-Muslim bersifat alternatif dan sangat kontekstual (belum baku di semua pengadilan).

Saran :

Perlu ditambahkan dimensi teori hukum Islam kontemporer seperti maqashid syariah dan maslahah mursalah untuk memperkuat kerangka analisis.

Perlu ada kesimpulan analitik singkat di akhir setiap pembahasan kasus, untuk menegaskan posisi dan nilai hukumnya.

Sebaiknya mengaitkan dengan perkembangan praktik di pengadilan agama lain (bukan hanya Surabaya) untuk memperkuat generalisasi analisis.

Kesimpulanya, Bab IV merupakan bagian yang paling strategis dalam menjawab rumusan masalah utama skripsi. Penulis telah menyajikan analisis yang baik terhadap bagaimana praktik wasiat wajibah dijalankan dalam pengadilan dan bagaimana ijtihad hakim berperan dalam menyelesaikan konflik hukum yang kompleks.

4. Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun