Anak angkat umumnya diasuh sejak kecil dan berada dalam lingkungan Muslim.
Anak beda agama bisa saja keluar dari Islam (murtad), sehingga pengaturannya lebih sensitif.
c. Kekuatan Legalitas
Wasiat anak angkat lebih kuat secara hukum karena berbasis peraturan tertulis.
Wasiat kepada anak non-Muslim bersifat alternatif dan sangat kontekstual (belum baku di semua pengadilan).
Saran :
Perlu ditambahkan dimensi teori hukum Islam kontemporer seperti maqashid syariah dan maslahah mursalah untuk memperkuat kerangka analisis.
Perlu ada kesimpulan analitik singkat di akhir setiap pembahasan kasus, untuk menegaskan posisi dan nilai hukumnya.
Sebaiknya mengaitkan dengan perkembangan praktik di pengadilan agama lain (bukan hanya Surabaya) untuk memperkuat generalisasi analisis.
Kesimpulanya, Bab IV merupakan bagian yang paling strategis dalam menjawab rumusan masalah utama skripsi. Penulis telah menyajikan analisis yang baik terhadap bagaimana praktik wasiat wajibah dijalankan dalam pengadilan dan bagaimana ijtihad hakim berperan dalam menyelesaikan konflik hukum yang kompleks.
4. Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya