3. Pertimbangan Hakim
Hakim menyadari adanya halangan waris berdasarkan agama.
Namun, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung No. 368K/AG/1995, hakim memberikan solusi melalui wasiat wajibah kepada Pemohon II.
Ditekankan bahwa anak tetap anak, dan karena hubungan darah, ia tetap berhak mendapatkan bagian secara moral meskipun tidak secara hukum waris Islam.
Ini menunjukkan adanya pendekatan ijtihad sosial-yuridis untuk menghindari ketimpangan hak antar saudara kandung.
4. Penetapan Hakim Â
Pemohon II sebagai anak non-Muslim tidak ditetapkan sebagai ahli waris, tetapi diberikan bagian maksimal 1/3 dari harta peninggalan melalui mekanisme wasiat wajibah. Ini adalah contoh penting penerapan asas egaliter dalam kewarisan Islam yang kontekstual di Indonesia.
C. Penetapan No. 378/Pdt.P/2020/PA.Sby
1. Kasus Posisi
Kasus ini diajukan oleh tiga orang anak kandung yang semuanya beragama Islam. Pewaris adalah ayah mereka yang juga beragama Islam.
2. Duduk Perkara