Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pertimbangan Hakim

Hakim menyadari adanya halangan waris berdasarkan agama.

Namun, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung No. 368K/AG/1995, hakim memberikan solusi melalui wasiat wajibah kepada Pemohon II.

Ditekankan bahwa anak tetap anak, dan karena hubungan darah, ia tetap berhak mendapatkan bagian secara moral meskipun tidak secara hukum waris Islam.

Ini menunjukkan adanya pendekatan ijtihad sosial-yuridis untuk menghindari ketimpangan hak antar saudara kandung.

4. Penetapan Hakim  

Pemohon II sebagai anak non-Muslim tidak ditetapkan sebagai ahli waris, tetapi diberikan bagian maksimal 1/3 dari harta peninggalan melalui mekanisme wasiat wajibah. Ini adalah contoh penting penerapan asas egaliter dalam kewarisan Islam yang kontekstual di Indonesia.

C. Penetapan No. 378/Pdt.P/2020/PA.Sby

1. Kasus Posisi

Kasus ini diajukan oleh tiga orang anak kandung yang semuanya beragama Islam. Pewaris adalah ayah mereka yang juga beragama Islam.

2. Duduk Perkara

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun