Catatan Perbaikan:
Struktur kalimat perlu diringkas. Beberapa paragraf terlalu panjang dan berisi informasi yang seharusnya bisa dipadatkan. Misalnya, penjelasan tentang yurisprudensi MA bisa difokuskan hanya pada implikasi hukumnya.
Sebaiknya ditekankan "apa urgensinya" membahas perbandingan antara anak angkat dan ahli waris beda agama lebih awal agar fokus penelitian tampak sejak awal.
B. PermasalahanÂ
  Kelebihannya:
 Masalah sudah dijabarkan dengan jelas, baik dari sisi teori (aturan KHI) maupun praktik di pengadilan.
Fokus penelitian juga sudah ditentukan, yaitu tiga penetapan Pengadilan Agama Surabaya.
Rumusan masalahnya langsung pada inti, yaitu pertimbangan hakim dalam kasus wasiat wajibah.
       Saran perbaikannya:
Bagian identifikasi masalah bisa ditulis lebih rapi dan disertai sedikit penjelasan di awal agar tidak terlihat seperti daftar tanpa konteks.
C. Tujuan Penelitian