Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wasiat bisa menjadi batal jika:

Dilakukan oleh orang yang tidak waras

Bertentangan dengan hukum syara'

Menyebabkan kerugian pada ahli waris

Ditujukan kepada pembunuh pewaris

3. Ketentuan Umum Wasiat Wajibah

Secara keseluruhan, Bab II sangat kuat dalam teori dan referensi, terutama karena menjelaskan tiga hal penting secara bertahap: kewarisan, wasiat, dan wasiat wajibah. Bab ini juga sudah memenuhi fungsi utamanya sebagai landasan teori untuk pembahasan di bab-bab selanjutnya. Namun, agar lebih mudah dipahami, beberapa saran penyempurnaan teknis penulisan bisa dilakukan:

Ringkas kutipan panjang dan ganti dengan parafrase.

Tambahkan kesimpulan atau poin penting di akhir subbagian.

Gunakan bahasa yang lebih mengalir dan tidak terlalu formal di bagian narasi ulama atau sejarah.

1. Sejarah Wasiat Wajibah

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun