Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak non-Muslim karena halangan agama.

b. Sama-sama diberikan bagian maksimal 1/3 dari harta warisan. Ini sesuai dengan prinsip dasar wasiat dalam Islam dan Pasal 209 KHI.

c. Pemberian hak bersifat keputusan pengadilan, bukan inisiatif  pewaris. Hakim bertindak sebagai wakil negara untuk memenuhi unsur keadilan sosial.

d. Sama-sama bertujuan maslahat, bukan untuk melegitimasi waris. Tujuan utama adalah keadilan, bukan menjadikan mereka ahli waris sah.

e. Sama-sama mengacu pada konsep ijtihad hakim. Baik Pasal 209 KHI maupun yurisprudensi MA menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam hukum Islam Indonesia.

2. Perbedaan

Penulis kemudian menunjukkan beberapa poin perbedaan penting:

a. Dasar Hukum

Anak angkat diatur dalam Pasal 209 KHI (tertulis dan jelas).

Ahli waris non-Muslim hanya berdasar yurisprudensi MA (tidak tertulis dalam KHI).

b. Konsekuensi Sosial

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun