Anak non-Muslim karena halangan agama.
b. Sama-sama diberikan bagian maksimal 1/3 dari harta warisan. Ini sesuai dengan prinsip dasar wasiat dalam Islam dan Pasal 209 KHI.
c. Pemberian hak bersifat keputusan pengadilan, bukan inisiatif  pewaris. Hakim bertindak sebagai wakil negara untuk memenuhi unsur keadilan sosial.
d. Sama-sama bertujuan maslahat, bukan untuk melegitimasi waris. Tujuan utama adalah keadilan, bukan menjadikan mereka ahli waris sah.
e. Sama-sama mengacu pada konsep ijtihad hakim. Baik Pasal 209 KHI maupun yurisprudensi MA menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam hukum Islam Indonesia.
2. Perbedaan
Penulis kemudian menunjukkan beberapa poin perbedaan penting:
a. Dasar Hukum
Anak angkat diatur dalam Pasal 209 KHI (tertulis dan jelas).
Ahli waris non-Muslim hanya berdasar yurisprudensi MA (tidak tertulis dalam KHI).
b. Konsekuensi Sosial