Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada penekanan bahwa hukum waris Islam membawa semangat keadilan.

Saranya, Penulis bisa menyisipkan perbandingan singkat dengan hukum adat atau sistem waris Romawi sebagai pembanding historis.

3. Dasar Hukum Waris

Tiga sumber utama dalam hukum waris Islam adalah:

Al-Qur'an (misalnya QS. An-Nisa 7, 11, 12, 176)

Hadis

Ijma' ulama dan Qiyas

Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi dasar yuridis yang mengikat bagi Muslim yang menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama.    

Penulis menyajikan bagian ini cukup informatif, tetapi sebaiknya menyertakan kutipan langsung dari KHI dan sedikit analisis tentang keunikan sistem hukum Islam Indonesia yang menggabungkan fikih dan perundang-undangan nasional.

                             4. Rukun dan Syarat Waris

Penulis merinci rukun waris sebagai berikut:

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun