Rencana saya kedepanya jika saya mengangkat tema wasiat wajibah yaitu :
"Wasiat Wajibah sebagai Alat untuk Melindungi Anak Angkat dari Pandangan Maqashid Syariah."
Anak angkat memang tidak memiliki hak waris secara syar'i, tetapi mereka seringkali setara dengan anak kandung secara sosial dan emosional. Hak anak angkat dilindungi secara hukum melalui wasiat wajibah. Studi ini dapat mengaitkan konsep maqashid syariah, atau tujuan syariat, dengan cara sistem waris Islam melindungi hak-hak non-ahli waris.
Oleh : Anindya Putri Hapsari (232121245)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI