Tujuannya sudah sesuai dengan rumusan masalah dan langsung menunjukkan fokus penelitian.
Saranya Tujuan bisa diringkas dalam satu kalimat yang lebih padat, supaya tidak terlihat terpotong-potong.
D. Manfaat Penelitian
Kelebihannya:
Penulis sudah membagi manfaat menjadi dua: manfaat teoritis (untuk dunia ilmu) dan manfaat praktis (untuk masyarakat dan pribadi).
Menjelaskan bahwa penelitian ini bisa berguna untuk masyarakat yang mengalami kasus warisan beda agama atau anak angkat.
Saran perbaikannya:
Manfaat teoritis bisa dijelaskan sedikit lebih dalam, misalnya: apakah bisa menjadi rujukan bagi hakim, mahasiswa, atau akademisi?
E. Kajian Terdahulu (Tinjauan Pustaka)
Kelebihannya:
Penulis sudah mengumpulkan banyak artikel dan skripsi yang relevan dengan topik.