Sunnah: Jika ditujukan untuk kerabat atau fakir miskin
Mubah, makruh, atau haram: Berdasarkan tujuan atau penerima wasiat
Pendapat ini menegaskan bahwa hukum wasiat fleksibel tergantung konteksnya.
 4. Rukun dan Syarat Wasiat
Penulis menguraikan empat rukun:
Orang yang berwasiat (mushii)
Penerima wasiat (mushaa lah)
Harta yang diwasiatkan (mushaa bih)
Ijab qabul (shighat)
Syarat wasiat dikaji cukup mendalam, seperti syarat usia, kesadaran, kehendak bebas, dan status penerima wasiat.
5. Sebab dan Batalnya Wasiat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!