Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sunnah: Jika ditujukan untuk kerabat atau fakir miskin

Mubah, makruh, atau haram: Berdasarkan tujuan atau penerima wasiat

Pendapat ini menegaskan bahwa hukum wasiat fleksibel tergantung konteksnya.

 4. Rukun dan Syarat Wasiat

Penulis menguraikan empat rukun:

Orang yang berwasiat (mushii)

Penerima wasiat (mushaa lah)

Harta yang diwasiatkan (mushaa bih)

Ijab qabul (shighat)

Syarat wasiat dikaji cukup mendalam, seperti syarat usia, kesadaran, kehendak bebas, dan status penerima wasiat.

5. Sebab dan Batalnya Wasiat

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun