Mohon tunggu...
Anindya Hapsari
Anindya Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa di kampus UIN Raden Mas said Surakarta, hobby saya sejak kecil adalah menggambar dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM

8 Juni 2025   20:15 Diperbarui: 8 Juni 2025   20:15 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis menelusuri asal usul konsep wasiat wajibah dari hukum Mesir (Qanun al-Wasiyyah) tahun 1946 yang kemudian diadaptasi dalam konteks Indonesia. KHI pada Pasal 209 merupakan titik masuk resminya wasiat wajibah dalam hukum Islam nasional.

Kelebihan:

Penulis menunjukkan bahwa wasiat wajibah adalah produk ijtihad modern.

Menarik karena mengaitkan antara hukum Islam lokal dan internasional.

2. Pengertian Wasiat Wajibah

Disampaikan dalam tiga perspektif:

Menurut ulama: Wasiat wajibah adalah wasiat yang wajib dilaksanakan meskipun tidak dinyatakan oleh pewaris.

Menurut KHI: Pasal 209 menyatakan anak angkat dapat menerima wasiat wajibah hingga 1/3 harta.

Menurut yurisprudensi: Termasuk untuk ahli waris beda agama berdasarkan yurisprudensi MA No. 368 K/AG/1995.

 3. Fungsi dan Tujuan Wasiat Wajibah

Menjaga keadilan antar anggota keluarga

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun