Penulis menelusuri asal usul konsep wasiat wajibah dari hukum Mesir (Qanun al-Wasiyyah) tahun 1946 yang kemudian diadaptasi dalam konteks Indonesia. KHI pada Pasal 209 merupakan titik masuk resminya wasiat wajibah dalam hukum Islam nasional.
Kelebihan:
Penulis menunjukkan bahwa wasiat wajibah adalah produk ijtihad modern.
Menarik karena mengaitkan antara hukum Islam lokal dan internasional.
2. Pengertian Wasiat Wajibah
Disampaikan dalam tiga perspektif:
Menurut ulama: Wasiat wajibah adalah wasiat yang wajib dilaksanakan meskipun tidak dinyatakan oleh pewaris.
Menurut KHI: Pasal 209 menyatakan anak angkat dapat menerima wasiat wajibah hingga 1/3 harta.
Menurut yurisprudensi: Termasuk untuk ahli waris beda agama berdasarkan yurisprudensi MA No. 368 K/AG/1995.
 3. Fungsi dan Tujuan Wasiat Wajibah
Menjaga keadilan antar anggota keluarga